
Inhu – Detikposnews.com // Media sosial kembali memainkan peran penting dalam membantu penegakan hukum. Kali ini, sebuah laporan dari masyarakat melalui platform digital berhasil membuka tabir keberadaan seorang buronan kasus narkoba.
Adalah Rido Handrian alias Rido (29), warga Jalan Datuk Sarimin, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya tak berkutik saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Inhu, Senin 4 Agustus 2025 malam, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penangkapan terhadap Rido merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, Sudaryanto alias Anto.
Dari hasil interogasi, Anto mengaku memperoleh 9 bungkus sabu dari Rido.
“Rido memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Juli 2025, setelah namanya disebut dalam pengungkapan sebelumnya. Namun baru pada tanggal 4 Agustus keberadaannya terdeteksi setelah laporan masyarakat masuk melalui media sosial,” ujar AKBP Fahrian, Rabu 6 Agustus 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Inhu memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu untuk segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pantauan, Rido diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Datuk Sarimin.
Tak ingin kehilangan jejak, tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, ia mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada Anto.
“Barang bukti yang diamankan dari TKP berupa satu unit handphone warna hitam. Meski tidak ditemukan sabu secara fisik saat penggerebekan, pengakuan tersangka dan keterkaitannya dengan perkara sebelumnya menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya,” jelas AKBP Fahrian.
Akibat perbuatannya, tersangka Rido dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan dan peredaran sabu, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Fahrian kembali mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terlebih terkait narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami akan terus tindaklanjuti setiap informasi yang masuk, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. ***