
Banyuwangi – Detikposnews.com // Babak baru dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa SHN kini memasuki fase krusial setelah hasil pemeriksaan medis resmi mengungkap fakta mengejutkan. Penasihat hukum korban, Rozakki Muhtar, mengaku terkejut saat mendampingi kliennya menjalani prosedur rontgen di rumah sakit. Ia tidak menyangka bahwa tindakan fisik yang diduga dilakukan oleh A.F, Direktur PT Banyuwangi International Yacht, berdampak serius hingga menyebabkan kerusakan struktur tulang korban. Sabtu (11/04/2026)
Hasil medis tersebut menunjukkan adanya patah tulang yang mengindikasikan luka berat. Berdasarkan temuan ini, Rozakki menegaskan bahwa perkara yang semula diduga sebagai penganiayaan biasa kini berpotensi meningkat menjadi penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ini bukan lagi perkara ringan. Unsur luka berat telah terpenuhi dan harus menjadi dasar penyidik untuk mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Menurut Rozakki, tindakan A.F sebagai pimpinan perusahaan tidak hanya mencederai korban secara fisik, tetapi juga mencoreng etika kepemimpinan. Jabatan Direktur, lanjutnya, seharusnya menjadi simbol kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sosial, bukan justru menjadi sumber tindakan kekerasan. Ia menilai dugaan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak langsung pada masyarakat sipil.
Persoalan ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan aspek keimigrasian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 dan 124, A.F tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan pribadi, tetapi juga terhadap legalitas aktivitasnya sebagai Direktur di Indonesia. Dugaan penyalahgunaan izin tinggal wisata untuk menjalankan peran manajerial memperkuat potensi pelanggaran hukum yang bersifat akumulatif.
Rozakki juga menyoroti dampak nyata yang dialami kliennya. Selama sepuluh hari terakhir, SHN tidak dapat bekerja akibat cedera yang diderita. “Klien kami bukan bagian dari perusahaan tersebut, namun justru menjadi korban dari tindakan arogan pucuk pimpinan. Ini bukan sekadar pemukulan, melainkan tindakan yang merampas produktivitas dan penghidupan seseorang,” tegasnya.
Fakta bahwa korban tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan justru memperberat posisi hukum terduga pelaku. Tidak adanya relasi industrial menghilangkan kemungkinan pembelaan berbasis hubungan kerja, sehingga peristiwa ini murni dilihat sebagai tindak pidana terhadap warga sipil.
Saat ini, tim kuasa hukum fokus mendorong penyidik agar menjadikan hasil rontgen sebagai alat bukti utama untuk penahanan. Dengan adanya bukti autentik berupa patah tulang, unsur luka berat dinilai telah terpenuhi dan membuka peluang penerapan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat.
Selain itu, status A.F sebagai Direktur perusahaan investasi asing menjadi perhatian serius pihak berwenang, termasuk instansi imigrasi. Evaluasi terhadap keberadaan dan operasional perusahaan pun dinilai perlu dilakukan, mengingat dugaan pelanggaran izin tinggal yang disertai tindakan kriminal.
Di sisi lain, kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kekhawatiran terhadap integritas investasi asing di Banyuwangi. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi keharusan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, SHN bersama keluarganya terus memperjuangkan keadilan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan pemulihan yang layak atas kerugian fisik maupun materiel yang dialami akibat insiden tersebut. Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah dalam melindungi hak-hak warga dari segala bentuk kekerasan.





