Keterangan foto: penyerahan berita acara persetujuan bersama DPRD dan Pemkab di rapat paripurna 2025.( Dok: Sholeh/ detikposnews.com).
Sampang – detikposnews.com – Dalam Rapat Paripurna, DPRD Sampang dan pemerintah Daerah kabupaten Sampang, resmi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan kawasan tanpa rokok, Dalam rapat paripurna,yang diselenggarakan di gedung graha paripurna DPRD Sampang, lantai 2, jl. Wijaya Kusuma no.1 C Gunung Sekar, kabupaten Sampang. Senin(02/06/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh wakil bupati Sampang, wakil ketua DPRD Sampang, Forkompinda Sampang, sekda kabupaten Sampang, para staf ahli Bupati, asisten sekda, kepala OPD, para camat se-kabupaten Sampang, pimpinan BUMD Sampang, serta jajaran anggota DPRD kabupaten Sampang.
Dalam laporan yang di bacakan, oleh salah satu anggota DPRD, Muhammad Yusuf, mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 1,36 triliun, dengan belanja mencapai Rp 1,55 triliun. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( Silpa) sebesar Rp 24,1 miliar.
Meskipun pendapatan melampaui target, DPRD menyoroti kinerja beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di nilai belum optimal.
” Kami beri perhatian khusus kepada, Bappeda, BPKAD, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan Dinas koperasi, karena serapan anggaran nya kurang maksimal,” ujar Yusuf.
DPRD juga mendorong BUMD seperti PT,GSM, BPRS, dan PDAM lebih aktif perkuat sinergi dan transparansi, BPRS bahkan diminta memperluas dukungan bagi pelaku UMKM lokal.
” Khusus BPRS kami meminta untuk memperluas, jaringan UMKM lokal agar, badan usaha milik pemerintah kabupaten ini, bisa di rasakan oleh masyarakat, serta masyarakat bisa terbantu dengan adanya BPRS tersebut, “tuturnya.
Wakil bupati sampang, H. Ahmad Mahfud, yang hadir mewakili bupati Sampang karena sakit, menyampaikan, apresiasi dan ucapan terimakasih atas masukan dari DPRD.
” Kami berkomitmen, menindak lanjuti catatan DPRD, demi perbaikan tata kelola anggaran. Ini menjadi pijakan kami dalam menjalankan APBD 2025,” tuturnya.
Sinergi antara Pemkab dan DPRD ini menunjukkan bahwa keduanya bisa bekerjasama dengan baik, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sementara Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke gubernur Jawa Timur untuk di lakukan evaluasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Sampang.
Dengan seluruh fraksi menyetujui, pengesahan APBD 2024 menjadi tonggak penting dalam akuntabilitas keuangan daerah.
Pemerintah Daerah berharap bahwa kedua regulasi ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat kabupaten Sampang.
Jurnalis: Sholeh.