DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda

Detikposnews.com // SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Graha Paripurna DPRD setempat, Selasa (20/05/2025).

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, melalui Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim, SH, dalam penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disampaikan dalam 4 (empat) bagian materi pemaparan.

Pertama, tentang Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah dan Prioritas APBD. Kedua, sekilas mengenai Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep. Ketiga, merupakan Gambaran Kinerja Keuangan Daerah, serta Keempat, Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep Wabup menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, yakni segenap pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintahan, Forkopimda, para pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Sumenep.

Sinergitas yang baik antara seluruh lapisan masyarakat menjadikan program pemerintah daerah, dapat kita emban dan kita laksanakan sesuai harapan,” ujarnya.

Dikatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep selama 2024.

Kinerja pelaksanaan APBD 2024 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat (1), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194, maka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang telah diperiksa (audited) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Nota Penjelasan Raperda APBD 2024 BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari; Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Tujuan pemeriksaan atas LKPD untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

” Syukur alhamdulillah atas perkenan Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak, sehingga Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan kembali opini tertinggi, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke-8 (delapan) kalinya secara berturut-turut,“ tandasnya.

Dikatakan, pencapaian Opini WTP bukan sekadar prestasi, namun merupakan “keharusan”. Keharusan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, mengungkapkan, Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD segera prosedural, dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami selaku pimpinan rapat berharap, seluruh rangkaian pembahasan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, mulai tahap pembicaraan tingkat 1 hingga 2 berjalan dengan lancar, sehingga dapat dirampungkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah rapat paripurna penyampaian nota oleh Bupati hari ini, akan dilanjutkan Rabu (21/05/2025) besok dengan pandangan umum fraksi-fraksi.

Kemudian dilanjutkan tanggapan Bupati terhadap pandangan fraksi. Lalu, pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama sepekan penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *