Detikposnews.com // SERDANG BEDAGAI — Tim Personel Polsek Perbaungan, Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkoba dalam sebuah penggerebekan di Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Selasa, (22/7/2025), malam sekitar pukul 23.30.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Suharianto alias Ciweng ,46, warga Dusun II, dan Khair Putra Nugraha alias Putra ,33, warga Dusun I, yang masih berada di desa yang sama. Keduanya ditangkap saat sedang duduk santai di sebuah rumah yang kemudian diketahui milik salah satu dari mereka.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA Nauli Siregar, SH, kepada media ,” Kamis (24/7/2025), di Polsek Perbaungan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba. Saat tiba di lokasi, kami mendapati kedua pelaku sedang duduk di ruang tamu. Tanpa perlawanan, mereka langsung kami amankan,” ujar IPDA Nauli.
Dari hasil penggeledahan tim , polisi menemukan barang bukti berupa satu dompet kecil warna hitam berisi satu plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu bal plastik kosong ukuran kecil, serta dua pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat sekop sabu.
Kepada tim kedua terduga pelaku narkoba mengakui barang tersebut milik mereka dan mereka bekerjasama dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Dari interogasi awal, keduanya mengaku bekerja sama dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika ini,” ujar IPDA Nauli.Lalu Kedua terduga pelaku narkoba dibawa ke Mapolsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kini kedua terduga pelaku narkoba ditangani prosesnya oleh SatNarkoba Polres Sergai.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh warga Sergai untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum, khususnya terkait peredaran narkoba,” tegas IPTU Manullang.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tutup IPTU Manullang
( Ariyandi. S)