Dua Pria Tersangka Narkoba di Tangkap Polrestabes Medan, Sita 152 Butir Pil Ekstasi

Detikposnews.com // MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita 152 butir pil ekstasi di kawasan Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Barang haram tersebut disita Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat menyergap dua orang tersangka pengedar inex di Jalan Besar Deli Tua, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli serdang.

Dua pengedar dimaksud masing-masing berinisial AS (26), Warga Jalan Deli Tua, Gang Aman dan MDA (24), Warga Jalan Deli Tua, Gang Melati. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan, pada Senin (07/07/2025) mengatakan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara.

“Tersangka tertangkap tangan memiliki dan menguasai Narkotika jenis pil ekstasi. Dari pengeledahan, disita barang bukti 1 bungkus plastik yang berisikan 152 butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 63 gram,” kata AKBP Tommy.

Sementara itu, pemilik barang haram itu atas nama Bagus masih pencairan petugas Polrestabes Medan. “Modus operandi tetsangka yakni, tersangka Ahmad dan Daffa sudah menjual pil ekstasi selama dua pekan. 1 butir tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu,” tandasnya.(***)

( A.Sagala.Spd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *