Dugaan Adanya Mafia Karantina LDKS PIJAR Turun Gunung

Detikposnews.com // Banyuwangi – Maraknya pengiriman hewan qurban jenis Sapi yang dikirim dari pulau bali menggunakan Truck Besar (TB) melalui penyebrangan Gilimanuk – Ketapang seolah-olah bebas tanpa aturan, Senin (12/05/2025).

Hal ini diperkuat tim dilapangan yang berkolaborasi dengan Lembaga Diskusi Kajian Sosial Pilar Jaringan Rakyat (LDKS PIJAR) Melihat adanya truck besar bermuatan sapai dari bali berhenti di timur jalan atau lebih tepatnya di depan Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Wilker Ketapang yang beralamatkan di Jalan Gatot Subroto No 113 Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Bondan Selaku Ketua Umum LDKS PIJAR menjelaskan bahwa seharusnya Tata cara karantina hewan melibatkan beberapa tahap penting, mulai dari pelaporan ke petugas karantina hingga pemeriksaan dan pembebasan hewan. Prosedur ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan yang berbahaya.

Prosedur Karantina Hewan:
1. Pelaporan:
Pemilik atau kuasanya harus melaporkan hewan ke petugas karantina, idealnya 3 hari sebelum pemasukan atau lebih awal untuk yang pertama kali.

Pelaporan dapat dilakukan melalui permohonan tindakan karantina secara daring di [Link: https://ptk.karantinaindonesia.go.id/ https://karantinaindonesia.go.id/detailberita/Prosedur-Karantina-untuk-Impor-Hewan-dan-Produknya].

2. Dokumen Karantina:
Hewan harus dilengkapi dengan serifikat kesehatan (Health Certificate) dari negara asal, dan dokumen pendukung lainnya yang sesuai.

Untuk hewan pembawa rabies (HPR), seperti anjing, kucing, dan kelelawar, harus disertai buku vaksin dan hasil uji titer antibodi rabies.

3. Pemeriksaan:
Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik pada hewan.

Hewan yang dinyatakan sehat dapat dilalulintaskan atau dipelihara lebih lanjut.

4. Pengasingan dan Pengamatan:
Jika diperlukan, hewan akan diasingkan dan diamati di instalasi karantina hewan yang telah ditetapkan.

5. Pembebasan:
Jika hewan dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan, petugas karantina akan menerbitkan sertifikat pelepasan karantina hewan.

6. Penolakan:
Jika terjadi ketidaksesuaian dokumen atau hewan tidak memenuhi persyaratan, maka hewan dapat ditolak untuk masuk ke Indonesia.

Instalasi Karantina Hewan:

Instalasi Karantina Hewan (IKH) merupakan tempat yang ditetapkan untuk melakukan tindakan karantina hewan.

Tindakan karantina di IKH mencakup 8P: pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.

Bondan menambahkan Jika kedepan tidak ada tindakan, Tim dan Lembaga Diskusi Kajian Sosial LDKS Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) Pada Hari Rabu akan mengajukan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. Menurut analisa, kejadian seperti ini menjelang hari raya Idul Adha banyak terjadi. Dan disinyalir kejadian seperti ini merupakan hal yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) atau kongkalikong antara oknum pengusaha sapi dan oknum aparat yang berwenang, Pungkasnya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *