
Kabupaten Agam – Detikposnews.com //Kejaksaan dan aparat penegak hukum mendalami dugaan intimidasi dan penganiayaan yang diduga melibatkan mantan pejabat Kabupaten Agam inisial EB, dalam kasus yang berkaitan langsung dengan pemberitaan proyek pembangunan jalan bermasalah di wilayah Agam, Selasa (27/1/2026)
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Garuda 08 terkait dugaan pengerjaan proyek jalan oleh PT Aura Mandiri Sejahtera yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Temuan lapangan tim kemudian dipublikasikan melalui media daring dengan melibatkan pernyataan Ketua LSM Garuda NI DPW Sumatera Barat, Bj. Rahmat.
Usai berita tersebut terbit, Bj. Rahmat mengaku mendapat permintaan agar pemberitaan dihapus. Permintaan itu ditolak karena bukan kewenangannya. Dari rangkaian komunikasi selanjutnya, terungkap dugaan keterlibatan Edi Busti yang kemudian memanggil Bj. Rahmat ke Sekretariat KONI Agam.
Kuasa hukum BJ Rahmad, Mardi Wardi,SH mengatakan, dalam pertemuan antara EB dan BJ di kantor KONI agam, diduga EB melakukan menekan terhadap BJ Rahmad agar berita proyek jalan dihapus, namun Bj. Rahmat menolak dengan alasan menghapus berita bukan kewenangannya, setelah itu baru terjadi dugaan intimidasi verbal yang berujung pada penganiayaan, dengan tindakan mencolok mata kanan korban.
Kasi Intel kejaksaan Negeri Agam, T.Apriyaldi Ansyah, SH mengatakan, saat ini Aparat penegak hukum dari kejaksaan kini tengah menelusuri dugaan keterkaitan antara proyek jalan khususnya, namun upaya penghapusan pemberitaan, itu kewenangan dari pihak Redaksi atau Pimpinan Redaksi termasuk adanya tindak kekerasan yang dialami korban, Ujarnya”
“Kasus ini dinilai mencerminkan adanya dugaan tekanan terhadap kontrol sosial dan kebebasan pers, khususnya dalam pengawasan proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran publik, imbuh Apriyaldi mengakhiri.
Team






