Empat Orang Tersangka Pelaku Curas Ditangkap Polsek Medan Tembung Dari Lokasi Yang Berbeda 

MEDANDetikposnews.com // Polsek Medan Tembung berhasil tangkap empat orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerab beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolsek Medan Tembung, AKP. Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu. Parulian Sitanggan, saat mengelar pres rilis di Halaman Mapolsek Medan Tembung, Rabu (20/08/2025).

Keempat orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diamankan yakni, M. Yasir Arafat (21) Warga Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Elang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, MI alias Ibul (17) Warga Jalan M. Yakub, Gang Pasundan, Nomor : 1, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Julius Efata Simanjuntak (24) Warga Jalan Darmais 1, Komplek Vetran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan MZ (17) Warga Jalan Purnawirawan, Nomor : 45, Desa Medan Estate 1, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskan AKP. Ras Maju Tarigan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka M. Yasir Arafat yang melakukan perampasan terhadap Handphone (HP) milik korban Kiano Raja Agatha yang merupakan Cucu pelapor bernama Nuriatun (58), Warga Jalan Dusun XI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pencurian itu terjadi di Jalan Beringin depan Gang Manggis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (11/08/2025) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Waktu itu Nuriatun (pelapor) sedang berada di rumah lalu datang korban memberitahukan bahwa Handphone Oppo A5i milik korban telah dicuri.

“Kemudian korban menceritakan kejadiannnya bahwa pada saat korban bersama dengan temannya sedang lari pagi, lalu datang tersangka M. Yasir Arafat bersama dengan temannya, langsung memiting dan membekap mulut korban dan dibawa masuk ke dalam gang kemudian pelaku langsung merampas Handphone milik korban, lalu teman korban lari dan berteriak minta tolong,” ungkap Kapolsek Medan Tembung.

Tak lama setelah kejadian itu, tepatnya pada Minggu (17/08/2025) lalu sekitar pukul 10.45 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang di Jalan Beringin, Pasar VII, Desa Tembung, dan M. Yasir berhasil diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung.

Sementara untuk tersangka MI alias Ibul diamankan di Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai. Tersangka diamankan lantaran melakukan pencurian Sepeda Motor milik korban Muhammmad Arifin (30) Warga Sederhana, Dusun X, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada hari Rabu Tanggal, 16 Juli 2025 lalu sekitar pukul 04.30 WIB.

“Sepeda Motor korban Arifin dirampas saat berada di Jalan Sempurna Ujung. Begitu melihat korban para tersangka MI alias Ibul bersama dengan 2 orang rekannya berkata ‘Langsung Bacok Aja,’ memudian tersangka MI alias Ibul mengeluarkan sebuah senjata tajam jenis Samurai sehingga korban takut dan berlari meninggalkan para tersangka,” ujar Kapolsek Medan Tembung.

Akibatnya, korban mengalami kehilangan Sepeda Motor jenis Honda Vario 125 warna Hitam Tahun BK 6054 AMK. Sedangkan untuk tersangka Julius Efata Simanjuntak dan MZ diamankan Polisi setelah merampas Sepeda Motor milik Winfrin Prayogi Hardimansyah Hutagalung (22) Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Aek Parompuan pada Minggu, 20 Juli 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Perintis | Komplek Vetpur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Tersangka Julius Efata Simanjuntak dan MZ diamankan pad Minggu, 17 Agustus 2025 lalu sekira pukul 14.00 WIB saat sedang hendak beraksi di lokasi yang sama,” tutur Kapolsek.

Kini keempatnya kompak berada didalam penjara. Tersangka Julius Efata Simanjuntak, MZ, M Yasir Arafat dan MI alias Ibul disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun***

(Jhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *