Detikposnews.com // Banyuwangi – Evi Yurnius resmi melaporkan AR ke Mapolresta Banyuwangi dengan didampingi kuasa hukumnya, Anang Suindro, S.H. Jumat (18/07/2025)
Menurut Anang, kliennya menjadi korban penganiayaan oleh AR pada hari Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jl. Link Wonosari, area tanah kavling milik Evi Yurnius.
Anang menjelaskan bahwa AR melakukan pemukulan menggunakan sebuah tali/selang yang mengenai bibir Evi Yurnius, kemudian menendang di bagian perut.
Kejadian tersebut berawal dari AR yang melakukan penyerobotan lahan milik Evi Yurnius.
Akibat kejadian tersebut, AR dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dengan dasar UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
“Kami berharap bahwa Polresta Banyuwangi dapat menangani kasus ini dengan profesional dan memberikan keadilan bagi kliennya,” kata Anang Suindro.
Yurnius menambahkan bahwa dirinya juga menerima perlakuan yang tidak menyenangkan melalui media sosial Facebook.