Galian C Diduga Ilegal Bebas Bergentayangan. Kepala Desa Pabatu : Mengenai Izin Ada Diserahkan Tapi Tidak Ada Kordinasi Sebelum Beroperasi

Detikposnews.com ll SERDANG BEDAGAI – Galian C di duga ilegal semakin bebas bergentayangan ini dapat di lihat dengan hilir mudiknya mobil drum truck bermuatan tanah galian C di Desa Derek Pabatu 1 dusun 3 Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai Sumateta Utara,” Senin (28/4/2025)

Menurut dari keterangan warga setempat Galian C tersebut di kordinir oleh Z menggantikan yang lama berinisial T dan pantauan media dari lokasi tampak unit excavator sedang bekerja mengeruk tanah dan dimuat kedalam mobil mobil drum truck dan diduga galian C tersebut belum mengantong izin alias ilegal

Dampak dari kegiatan negatif galian C tersebut sangat merusak ekosistim alam dan belum lagi jalan rusak dan debu debu menyelimuti jalanan secara sepihak kegiatan galian C tersebut menguntungkan bagi pengusaha dan dan sangat merugikan masyarakat sekitarnya

Sementara itu Kepala Desa Pabatu Wahyu saat di sambangi pihak media di kantor nya tidak berada di tempat dan di hubungi melalui pesan WhatShap tersambung ,Lalu pihak media menanyakan tentang sepengetahuannya tentang izin galian C di Desa Derek yang termasuk wilayah kerjanya

Wahyu mengatakan izin mengenai galian C di Desa Derek memang ada di serahkan kekami, Tapi untuk desa yang di izin kan tersebut masuk kedalam Desa Marjanji Sipispis alasan mereka itu terkait dari titik kordinat dan mereka pun tidak ada berkordinasi kapada kami pihak Desa sebelum beroperasi ,”Terangnya Kepada Media

Dan pihak media menanyakan lagi ,Apakah Desa Derek termasuk Wilayah Desa Pabatu yang menjadi wilayah tugas pak Wahyu ,Benar bang ucap nya

Hingga berita ini di tayangkan belum ada kejelasan galian C tersebut sudah mengantong izin atau belum dan diduga ilegal .

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *