Caption: prosesi pembacaan sumpah dalam pengukuhan anggota satlinmas desa disanah oleh PJ kades Abd.Gofur ( dok: Soleh/ detikposnews.com)
Sampang – detikposnews.com – Pemerintah Desa Disanah kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Mengukuhkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas), sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa, bertempat di Balai Desa Disanah, Dusun Disanah Barat, Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa siang (30/12/2025).
Prosesi pengukuhan anggota satlinmas dipimpin langsung oleh PJ kades, disaksikan perwakilan forkomfincam Sreseh dan tamu undangan yang hadir, berjalan sederhana namun khidmad, lancar dan tertib.

Dalam sambutannya, kepala seksi keamanan dan ketertiban ( kasi Trantib) kecamatan Sreseh, Kasiyanto S.Ap, mengatakan permohonan maaf, atas ketidak hadiran camat Sreseh, Arif Purna Hermawan, dan mengharap dengan di kukuhkannya satlinmas ini, desa disanah tambah aman ,tertib dan kondusif.
” Kami berharap kedepannya, dengan pengukuhan anggota satlinmas ini, desa disanah lebih aman, tertib serta kondusif, sehingga warga masyarakat lebih tenang dalam melakukan aktivitas,” tuturnya.
Yanto panggilan akrab-nya menekankan, linmas merupakan garda terdepan dalam menjaga segala macam gangguan yang ada, baik dari luar maupun dari dalam desa itu sendiri, linmas mempunyai peran yang sangat penting membangun desa kedepannya.

“Linmas mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun desa, pasalnya, jika desa tersebut aman, tertib , damai dan kondusif, maka pembangunan di desa akan berjalan sukses dan lancar, artinya fungsi linmas sangatlah vital dalam pembangunan di desa” tegasnya.
Adapun peraturan perundang undangan terkait linmas sudah di atur di Permendagri No.26 Tahun 2020 ( Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat):
–Pasal 27 ayat (1): tugas Satlinmas membantu penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan upaya pertahanan negara.
–Pasal 28: Mengatur hak-hak anggota Satlinmas seperti, memperoleh kartu anggota, sarana penunjang dan dana operasional.
Permendagri No.84 Tahun 2014 ( Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat):
–Pasal 9: tugas pokok linmas seperti membantu penanggulangan bencana , keamanan, kegiatan sosial dan pemilu.
–Pasal 4 ayat (2): mengatur persyaratan perekrutan anggota linmas.
Sekedar informasi bahwa pengukuhan anggota linmas di desa disanah, di hadiri, sekretaris kecamatan (Sekcam) Sreseh, Moh Suib S.Sos., M.M., kasi Trantib Kasiyanto S.Ap., PJ kades Disanah, Abd. Gofur, Polsek Sreseh Bripka Misbahul Munir dan Aiptu Achmad David, Koramil 0828/05 Sreseh Serda Achmad Nadim dan Sertu Lukas, ketua dan anggota BPD, serta anggota linmas dan tamu undangan.
Penulis: Soleh
Editor : redaksi
Sumber: detikposnews.com.





