Banyuwangi – Detikposnews.com // Gelar Konferensi Pers, Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus kriminalitas Curanmor selama periode Juli – Agustus 2025 bertempat di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (12/8/2025)
Kerja keras jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Banyuwangi selama periode bulan Juli dan Agustus.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka eksekutor, yaitu DA (30), warga Bangorejo, dan KR (40), warga Banyuwangi. Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang penadah, yaitu YRS dan AS, yang merupakan penadah yang sudah dikenal oleh para eksekutor.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi, beberapa handphone, dan dokumen kendaraan bermotor.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang seringkali menggantungkan kunci motor di tempat yang mudah dijangkau.
”Dalam Menjalankan aksinya, pelaku tidak menggunakan kunci T, melainkan melihat peluang kelemahan pemilik sepeda motor yang mana kunci motor berada di kendaraan dan langsung digunakan,” ujarnya.
Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si. mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan dan memarkirkannya di tempat yang aman.
”Beliau juga berpesan kepada masyarakat untuk memarkir kendaraan bermotornya diupayakan menggunakan kunci ganda dan juga di dalam pagar dan lain-lain,” imbuhnya.
Para tersangka eksekutor dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kami berkomitmen segala bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi akan kami lakukan penindakan hukum secara tegas dan terukur,” pungkas Kapolresta.
pewarta : jufri
editor : jufri