Gudang BBM Jenis Solar ilegal Milik Jon lee di pandau jalan kemiri Kabupaten Kampar Bebas Beroperasi, Aparat Terkesan Cuek dengan aktivitas tersebut

Kampar – Detikposnews.com // Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Jenis Solar Dengan Modus Usaha panglong kayu berada di pandau jalan Kemiri Pandau jaya Kabupaten Kampar seolah- olah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, pasalnya Gudang BBM ini sudah berlangsung sudah cukup lama.

Dari investasi Tim awak media, hampir setiap hari nya mobil Langsir dump truk , dump truck fuso melakukan kencing minyak melalui alat mesin dinamo yang langsung dari tanki mobil ke baby tank  dan mobil box kuning diduga didalamnya berisikan baby tank  yang  membawa minyak BBM ilegal jenis solar keluar dari gudang tersebut.

 

Tim awak media memantau langsung tempat yang diduga menjadi lokasi gudang dan tempat penampungan minyak ilegal Yang aktifnya sudah bertahun-tahun seolah tidak tersentuh hukum.

 

Gudang yang berkamuflase seolah-olah panglong kayu ini seakan akan memberi sinyal aktivitas ilegal penampungan BBM ilegal sedang tidak ada padahal gudang itu aktif.

 

Seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejak beberapa hari terakhir gudang tersebut memang tampak ramai beraktivitas. Tapi, biasanya beroperasi pada siang hari sampai pada malam hari. Gudang disini pemilik nya bernama Jon.

 

Informasi lain menyebutkan, di wilayah ini hanya gudang ini yang aktif dan besar, namun kenapa pihak aparat kepolisian seakan-akan tidak tau, ini ada apa ? Ujarnya.

 

Diduga ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum setempat yang ikut terlibat dalam usaha ilegal si jon tersebut.

 

Tim awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Riau Khususnya Polres Kampar segera memeriksa dan kalau terbukti gudang tersebut digunakan untuk bermain minyak BBM ilegal maka segera tangkap pelakunya karena aktivitas tersebut sudah jelas- jelas merugikan masyarakat dan negara.

 

Perlu diketahui bersama bahwa Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *