
Berdirinya gudang ikan milik Koperasi Mina Muara Sejahtera di Kp.Harapan Desa.Muara Kecamatan.Wanasalam Kabupaten.Lebak-Banten menuai sorotan Paguyuban Jurnalis dan Lembaga Wanasalam (PJLW). Pasalnya,bangunan tersebut sudah masuk kategori industri bukan sekedar gudang ikan biasa karena kapasitas ikan yang ditampung dalam jumlah yang sangat besar mencapai puluhan ton sedangkan gudang biasa hanya beberapa ton saja. Jelas saja hal tersebut menjadi pertanyaan publik,apakah izin yang dimiliki hanya sekedar izin gudang biasa atau memang izin gudang se kelas industri.
Menurut Ketua PJLW ‘Aldy’ “gudang ikan milik Koperasi Mina Muara Sejahtera sudah masuk kategori industri,karena dalam penampungannya sudah kapasitas besar dan cara pengolahan ikan pun setara kwalitas ekspor. Hal tersebut harus mempunyai izin lengkap seperti IUP, SKP, AMDAL atau UKL-UPL, IMB, IPR, Sertifikat Halal, IPO dan lainnya”. Ujar Aldy.
Kepala Desa Muara ketika dikonfirmasi mengatakan “seingat saya semenjak pertama kali dibangun hingga berjalan sampai sekarang yang di urus ke Desa hanya sebatas izin lingkungan saja tidak ada pengurusan izin yang lain mungkin mereka secara langsung mengurus ke Dinas atau secara online”. Ucap Kepala Desa.
Dinas terkait harusnya melakukan sidak ke gudang ikan milik Koperasi Mina Muara Sejahtera guna memastikan apakah gudang tersebut sudah memiliki perizinan sebagaimana mestinya atau memang tidak, jika terbukti tidak memiliki izin lengkap maka Dinas terkait wajib memberikan sanksi adminitratif berupa pencabutan izin operasional supaya tidak melakukan aktivitas dulu selama perizinan belum dilengkapi.
Jika memang Dinas terkait yang berwenang tidak melakukan sidak maka kami Paguyuban Jurnalis dan Lembaga Wanasalam (PJLW) akan melayangkan surat untuk meminta para pihak Dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan legalitas terhadap Koperasi Mina Muara Sejahtera”. Tegas Aldy.
( Yayan Jatmika)






