Helen Kini Tengah Menjadi Sorotan Luas Masyarakat, Meski Proses Persidangan Masih Berjalan Dan Belum Ada Tuntutan Resmi JPU

Helen Kini Tengah Menjadi Sorotan Luas Masyarakat, Meski Proses Persidangan Masih Berjalan Dan Belum Ada Tuntutan Resmi JPU

Berbagai Pihak Mulai Mempertanyakan Arah Penanganan Perkara Mamak Helen

Jambi – detikposnews.com || Kasus hukum yang menjerat Helen, seorang ibu rumah tangga yang kerap di sapa Mamak Helen bagi warga jambi yang sempat dijuluki media sebagai “Ratu Narkoba”, kini tengah menjadi sorotan luas masyarakat. Meski proses persidangan masih berjalan dan belum ada tuntutan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berbagai pihak mulai mempertanyakan arah penanganan perkara ini.
Senin, (21/07/2025).

Senin 21 Juli 2025 PKL 11.00 Wib Masih Berjalan Sidang Terkait kasus Helen
Tentu saja Menjadi Sorotan Masyarakat
yang paling mengejejutkan banyaknya masyarakat
berdatangan dan memberi Dukungan dari masyarakat yang di mana Notaben nya Helen di kenal orang yang baik ramah dan Suka menolong orang yang susah yang tak diduga dukungan Positif datang dari ratusan masyarakat yang mendatangi Pengadilan Negri (PN) Jambi dengan melakukan aksi damai secara spontan dengan membawa Bunga mawar putih dan beberapa spanduk dukungan agar Helen di ringankan dalam Hukumannya.

Tentu saja dari Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa saat penangkapan Helen, tidak ditemukan barang bukti utama yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah publik, bagaimana jika nanti tuntutan yang di jatuhkan tidak sebanding dengan minimnya bukti? Bagaimana pula jika vonis yang dijatuhkan semata karena tekanan opini publik, bukan berdasarkan fakta hukum?.

Helen dikenal sebagai sosok yang hangat, dermawan, dan selalu ringan tangan membantu masyarakat sekitar, terutama mereka yang kurang mampu. Bagi banyak warga, terutama kaum ibu, Helen bukan hanya sekadar nama di balik persidangan, tetapi seseorang yang mereka kenal dan hormati.

Karakter baik Helen yang terlihat dalam keseharian tentu layak menjadi pertimbangan penting dalam proses peradilan. Publik berharap bahwa para penegak hukum terutama Majelis Hakim dapat memandang perkara ini dengan obyektivitas dan hati nurani, bukan berdasarkan label atau tekanan sosial.
Keraguan terhadap kelengkapan bukti dan prosedur penangkapan juga mengangkat kembali pentingnya prinsip-prinsip keadilan dalam hukum:
Dasar Hukum yang Menjamin Perlindungan Terdakwa:

1. Pasal 183 KUHAP:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa minimal dua alat bukti sah yang mendukung keyakinan bahwa terdakwalah pelakunya.

2. Pasal 8 ayat (1) UU HAM No. 39/1999:
Menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang setara di depan hukum.

3. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014:
Menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum.

Dalam suasana yang penuh dengan opini dan stigma, masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan dan terbuka. Bukan hanya demi Helen, tapi demi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Stigma publik yang tidak ditopang bukti sah berisiko menyesatkan arah keadilan. Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah wajib dijaga hingga vonis “Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta, Bukan Stigma: Publik Dukung Proses yang Adil.” ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *