Detikposnews.com // Jambi – Sumur minyak ilegal di kawasan konsesi PT. AAS, yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi terbakar, Selasa (6/5/2025) lalu sekira pukul 03.15 WIB.
Akibat peristiwa itu, dua orang pekerja mengalami luka bakar cukup serius. Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi itu masuk dalam wilayah hukum Polres Batanghari.
Garis polisi juga telah dipasang di titik sumur yang terbakar. Dugaan awal menyebutkan kebakaran terjadi akibat percikan api saat proses pelubangan sumur yang menyambar minyak di sekitar area.
Informasi yang diperoleh, identitas pemilik sumur ilegal tersebut diketahui bernama Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur.
Kedua korban luka bakar telah meninggalkan RS Mitra Hospital Jambi sejak 12 Mei 2025.
Setelah di trek tim menemukan bahwa aktivitas ilegal Jupri ini di duga mendapatkan bekkingam dari seorang anggota TNI yang berinisial ” Ren ” dugaan ini menguat ketika tim melihat “Ren” berada dikawasan ilegal tersebut yang terekam bersama pelaku Jupri
berkomitmen untuk melakukan penindakan secara objektif, transparan, dan tegas.
Baik terhadap masyarakat sipil maupun terhadap personel internal yang terbukti melanggar hukum.
“Jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi TNI Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng institusi,” tegasnya. (Red)