Foto : Arif Syafrillah, S.H (Kuasa Hukum) saat mendampingi Kliennya (RM) melakukan Laporan ke SPKT Polres Sumenep
SUMENEP-Detikposnews.com// Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep yang berujung pelaporan. Seorang pria berinisial RM (41), warga Perumahan Griya Mapan, Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, resmi melaporkan istrinya LT ke Polres Sumenep atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berdampak buruk terhadap psikis RM dan anaknya. Senin (03/11/2025)

Hal itu tertuang dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/481/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian Polres Sumenep, RM mengaku telah mengalami kekerasan psikis yang dilakukan oleh istrinya (LT) . Hal itu bermula dari temuan percakapan di aplikasi WhatsApp yang mengindikasikan adanya dugaan perselingkuhan antara LT dengan pria lain. Senin, (03/11/2025).
Diketahui, RM telah menikah dengan LT sejak 18 Mei 2008 dan telah dikaruniai empat anak. Namun, keharmonisan rumah tangga mereka mulai retak sejak RM mengetahui adanya hubungan gelap istrinya (LT) dengan seorang pria berinisial (R) yang berstatus ASN-PNS disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep.
Dalam laporan yang disampaikan ke SPKT Polres Sumenep, RM mengaku setelah mengkonfrontasikan terkait dugaan tersebut, LT menolak mengakui perbuatannya, dan justru kerap melontarkan kata-kata kasar yang melukai perasaan RM.
Situasi memanas pada awal Oktober 2025, ketika pertengkaran terjadi dan LT diduga mengeluarkan kata tidak pantas, sehingga RM memutuskan meninggalkan rumah.
Merasa tertekan secara batin dan tidak sanggup lagi menahan beban psikologis, RM akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep. Pelapor (RM) berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara Kuasa hukum RM, Arif Syafrilah, S.H., saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan adanya pelaporan oleh RM.
” Benar, kami telah melaporkan dugaan tindak kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dialami klien kami, saudara RM. Kami juga menyertakan bukti percakapan dan keterangan pendukung terkait dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu utama konflik ini,” ungkap Arif Syafrilah, S.H. Senin (03/11/2025)
Lebih lanjut, Arif berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian agar kliennya memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
“Kami meminta agar Polres Sumenep menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Harapan kami, proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah dalam tahap pemeriksaan oleh Unit PIDSUS (Pidana Khusus) Polres Sumenep, untuk memastikan adanya unsur kekerasan psikis sebagaimana dilaporkan oleh pihak pelapor (RM).
Publik menunggu profesionalitas penegak hukum Polres Sumenep dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Sumenep. (Myd)






