
Opini Hukum : NURUL SAFI’I,S.H.,M.H.,C.MSP (Pengacara )
Jalan rusak yang dibiarkan bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi merupakan persoalan hukum dan tanggung jawab pemerintah. Negara wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , khususnya Pasal 24, yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melalui Pasal 273, menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, pembiaran jalan rusak bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Dalam perspektif hukum perdata, pembiaran jalan rusak dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena adanya kelalaian pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Ketika unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi, maka masyarakat berhak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah sebagai penyelenggara jalan.
Gugatan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya hukum yang sah dan konstitusional untuk menuntut perlindungan dan keselamatan warga. Jalan adalah fasilitas publik, dan keselamatan rakyat adalah tanggung jawab negara.
Jika jalan rusak dibiarkan dan rakyat menjadi korban, maka hukum memberi jalan bagi masyarakat untuk menuntut tanggung jawab pemerintah.
Editor : Marta Detikposnews








