Kadis ESDM Jambi kalo Merangin punya 7.000 sumur minyak rakyat, perkumpulan Elang Nusantara: bukakan datanya ke publik !!!

Detikposnews.com || Jambi, 24 Juli 2025 – Polemik mencuat setelah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat di Kabupaten Merangin. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari data total 8.500 sumur rakyat yang disebut tersebar di tiga kabupaten: Merangin, Sarolangun (700 sumur), dan Batanghari (800 sumur).

Namun, pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang mempertanyakan validitas data dan transparansi proses pendataan tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, dengan tegas menanggapi pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa Kepala Dinas ESDM seharusnya tidak asal melontarkan klaim ke publik tanpa dasar dan transparansi data.

“Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, jangan asal nyerocos di media. Merangin ada 7.000 sumur itu di mana? Anda harus bukakan datanya ke masyarakat! Jangan sembunyi di balik angka,” tegas Risma.

Senada dengan Risma, kritik keras juga disampaikan oleh Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia. Ia menyebut bahwa pernyataan Tandry justru mencerminkan ketidakhati-hatian dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Pak Kadis harus lebih bijak dalam berucap. Kapan Anda turun ke lapangan melihat langsung titik sumur? Untuk Sarolangun dan Batanghari kami bisa pahami, tapi kalau di Merangin diklaim ada 7.000 sumur, itu membuat saya bingung. Jangan bohongi publik dengan statemen rendahan. Anda harus buktikan pernyataan tersebut!”

Hingga kini, Dinas ESDM belum membuka data peta sebaran titik-titik sumur secara resmi ke publik maupun mengungkap metode pendataan yang digunakan. Padahal, angka 7.000 bukan angka kecil dan menyangkut legitimasi arah kebijakan daerah dalam hal pengelolaan energi rakyat dan potensi PAD.

Di sisi lain, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memang mengarahkan pengelolaan sumur rakyat ke badan hukum seperti BUMD, koperasi, dan UMKM. Namun tanpa validasi dan keterbukaan data, arah kebijakan ini rentan ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu dan justru menjauh dari prinsip tata kelola yang akuntabel dan berkelanjutan.

Perkumpulan Elang Nusantara mendesak agar Pemprov Jambi segera membuka:
• Peta titik lokasi 7.000 sumur di Merangin,
• Metodologi pendataan yang digunakan (manual, drone, citra satelit, atau lainnya),
• Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses verifikasi data.

Jangan Gunakan Legalisasi Sumur Sebagai Alibi Politik

Narasi legalisasi sumur rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyulap praktik ilegal menjadi sah secara administratif tanpa kejelasan dampak lingkungan dan sosial. Mengklaim 7.000 sumur tanpa kejelasan justru menunjukkan ada potensi tumpang tindih antara pengelolaan negara dan pembiaran aktivitas ilegal yang selama ini berlangsung masif.

Jika benar ada 7.000 sumur aktif di Merangin, maka:
• Di mana dokumen lingkungannya (AMDAL/UKL-UPL)?
• Bagaimana pengawasan terhadap pembuangan limbah?
• Apa kontribusinya terhadap PAD selama ini?

Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, pernyataan Kepala Dinas ESDM lebih mencerminkan manuver politik dibanding tanggung jawab tata kelola sumber daya yang berpihak pada rakyat dan lingkungan.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *