Detikposnews.com ||Jambi, 24 Juli 2025 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa terdapat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat di Kabupaten Merangin. Pernyataan tersebut, menurutnya, merupakan kesalahan kutipan dari salah satu media lokal (Jambi Independent), dan dia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan tersebut dalam wawancara dengan media tersebut.
“Saya tidak pernah diwawancarai oleh Jambi Independent terkait data sumur minyak di Merangin. Itu keliru dan sudah kami minta perbaikannya,” ujar Tandry.
Pernyataan itu sebelumnya menuai sorotan tajam dari publik karena angka yang disebutkan dinilai tidak wajar dan tidak dibarengi dengan transparansi data. Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa dari total 8.500 sumur minyak rakyat di Jambi, 7.000 di antaranya berada di Merangin. Hal inilah yang menimbulkan kegaduhan publik.
Fakta sebenarnya, menurut Tandry, adalah sebagai berikut:
• Kabupaten Batanghari: 7.176 titik sumur
• Kabupaten Muaro Jambi: 802 titik sumur
• Kabupaten Sarolangun: 350 titik sumur
• Total: 8.328 titik sumur minyak masyarakat
• Kabupaten Merangin tidak termasuk dalam data resmi saat ini
Data tersebut merupakan hasil dari inventarisasi tahap pertama yang dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten dan pemangku kepentingan lain dalam rangka implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan berkelanjutan.
Tanggapan dan Kritik
Meskipun klarifikasi telah disampaikan, sejumlah pihak tetap mendesak Dinas ESDM untuk lebih transparan dalam menyampaikan data dan proses pendataan ke publik.
Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, menyebut bahwa kegaduhan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi strategis.
“Pak Kadis sebaiknya tidak menyampaikan data strategis tanpa basis yang jelas. Keterbukaan informasi soal jumlah dan lokasi sumur rakyat adalah kunci untuk memastikan kebijakan tidak salah arah.”
Lebih lanjut, Irwanda mengingatkan bahwa tata kelola sumur rakyat bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab lingkungan dan ekonomi masyarakat.
“Dalam praktiknya, kita harus bersinergi untuk mengawasi proses pengelolaan sumur rakyat. Aspek lingkungan harus menjadi skala prioritas. Koperasi, BUMD, atau UMKM yang jadi mitra strategis jangan cuma jadi kedok. Harus ada dampak nyata bagi rakyat.”
Senada, Risma Pasaribu, SH, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, menyatakan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyajikan angka, tetapi juga harus melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan menjamin bahwa kesejahteraan dan lingkungan hidup menjadi prioritas utama.
“Jangan jadikan angka-angka legalisasi sumur sebagai tameng untuk mengesahkan aktivitas ilegal. Pemerintah harus buka peta titik lokasi, metode pendataan, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam verifikasi.”
Desakan Publik untuk Transparansi
Dengan angka yang besar dan potensi ekonomi yang signifikan, Perkumpulan Elang Nusantara dan jejaring masyarakat sipil mendesak Pemprov Jambi untuk segera membuka secara resmi:
• Peta titik-titik sumur minyak rakyat
• Metodologi pendataan (manual, drone, citra satelit, dll.)
• Daftar pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan validasi data
Ketepatan data dan keterlibatan publik menjadi kunci agar proses legalisasi sumur minyak rakyat tidak menjadi manuver politik, tetapi langkah menuju pengelolaan energi yang adil, transparan, dan ramah lingkungan.