Kanwil Kemenkum Riau–Disbudpar Pekanbaru Sinergi Lindungi Motif Daerah Lewat KIK

Pekanbaru – Detikposnews.com // Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru sepakat memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi motif baju khas daerah.

Kesepakatan itu dibahas dalam rapat koordinasi di ruang Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rabu (10/9/2025), yang dipimpin Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran Disbudpar Pekanbaru.

Rudy menegaskan, pencatatan KIK bukan hanya bentuk perlindungan hukum dari klaim pihak lain, tetapi juga strategi penguatan ekonomi kreatif dan promosi budaya.

“Dengan pencatatan ini, karya budaya masyarakat Pekanbaru terlindungi, sekaligus memberi nilai ekonomi bagi seniman, desainer, dan UMKM lokal,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Febri Mujiono, memaparkan bahwa motif khas daerah dapat dilindungi melalui KIK, hak cipta, desain industri, maupun merek.

Dalam diskusi teknis, tim Bidang Kekayaan Intelektual menjelaskan prosedur pencatatan KIK—mulai dari dokumentasi, verifikasi, hingga pengajuan resmi—serta strategi pemanfaatannya untuk mendukung industri kreatif dan pariwisata.

Langkah ini diharapkan memperkuat identitas budaya Pekanbaru sekaligus membuka peluang promosi produk lokal ke pasar nasional maupun internasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *