
Detikposnews.com // BANYUWANGI – Kasdim 0825/Banyuwangi, Mayor Kav Suprapto, menghadiri rapat koordinasi (rakor) sosialisasi kegiatan karnaval, pawai budaya, serta pengaturan penggunaan sound system di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pemda Banyuwangi pada Sabtu (26/07/2025), dan dihadiri oleh jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) serta berbagai elemen masyarakat.
Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengatur pelaksanaan karnaval agustusan dan penggunaan sound system secara tertib. Tema karnaval wajib mengangkat nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, pelestarian budaya lokal, serta inovasi generasi muda. Penampilan yang menyimpang dari tema, terutama yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya, seperti tarian erotis, dilarang keras ditampilkan.
Dalam hal penggunaan sound system, juga disepakati batasan teknis yang ketat. Antara lain, maksimal hanya boleh menggunakan enam sap speaker, tingkat kebisingan tidak melebihi 85 desibel, dan cukup diangkut menggunakan kendaraan jenis pick up. Hal ini dilakukan demi kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum selama pelaksanaan kegiatan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan bahwa jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan ini, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kesepakatan ini turut didukung oleh berbagai pihak, termasuk MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, budayawan, serta pengusaha sound system yang tergabung dalam KBSB.