Keberatan Mata Rumah Parentah Negeri Hatu Terhadap Pelantikan Sdri.Sherly M Marissa, A.MPd Sebagai Pj. KPN Hatu

Ditikposnews.com // MALUK TENGAH – Provinsi Maluku sering dikenal dengan negeri para raja, tentu keadaan ini terjadi sejak dahulu kala, dan terus dilestarikan sampai dengan sekarang, namun yang menjadi tantangan dewasa ini adalah, hadirnya pihak ke tiga yang kadang tidak paham soal tatanan adat bahkan berusaha merombaknya demi kepentingan pribadi atau golongan, walaupun undang-undang telah melegalkan hak-hak masyarakat adat.

Sejak dilantiknya Kepala Pemerintah Negeri dan Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Kamis, 22/5/2025 telah terjadi polemik di Negeri Hatu kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, pasalnya Bupati Maluku Tengah Lewat Sekda Maluku Tengah Rakib Sahubawa, dihadapan Saniri Negeri Hatu juga didepan mata rumah perintah menjelaskan bahwa Pelantikan Pejabat itu kewenangan Bupati dan Tidak akan ada Pelantikan Pj. KPN Hatu, namun faktanya tidak sesuai dengan apa yang sekda Maluku Tengah janjikan, justru sebaliknya sekda sendiri yang melantik, bukan KPN hatu tetapi Pj. KPN Hatu.

Kepada media detikposnews.com Rabu, 4 juni 2025 kepala mata rumah parentah Bpk. Samuel J. Hehalatu- 60 thn, menyatakan kekecewaan kepada Bupati Maluku Tengah, dikarenakan bupati telah mengeluarkan SK dan melantik PJ. KPN hatu, lanjut Hehalatu semua prosedur sudah sesuai aturan yang berlaku, dengan demikian kami ingin menjelaskan beberapa hal untuk di pahami antara lain : Menurut Hehalatu, Berdasarkan pada Peraturan Daerah di Maluku Tengah Maka disusunlah suatu peraturan yang mengatur tentang Keturunan Raja yang berhak memimpin suatu negeri di Maluku Tengah sebagai Perda Payung Yakni : Perda Nomor : 01 Tahun 2006 Tentang Negeri dan Perda Nomor : 03 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri. Mengacu pada Peraturan itu Pemerintah Negeri berserta Tua Tua Adat dan Saniri serta semua Pihak yang berkepentingan telah menyusun dan menetapkan suatu Peraturan Negeri terkait dengan Keturunan Parentah di Negeri Hatu, Yakni Peraturan Negeri Hatu Nomor 05 Tahun 2009.

Peraturan ini telah dengan terbuka dan jelas menjelaskan bahwa Keturunan Mata Rumah Parentah di Negeri Hatu Adalah Mata Rumah Keturunan Garis Lurus dari Marcus Hehalatu (Raja I Di Negeri Hatu). Serta sejarah Pemimpin atau Raja-Raja dari Keturunan Raja Pertama (I) di Negeri Hatu.

Sebagai ketua mata rumah Parenta, Hehalatu juga menuturkan Bahwa ketika Raja Marcus Hehalatu (II) Cece dari Eyang Marcus Hehalatu (I) meninggal dunia di bulan oktober pada tahun 2024, atas petunjuk dan arah HADIJAH KIBAS, SSTP sebagai Pj. Pemerintah Negeri Hatu telah mengarahkan Mata Rumah Parentah Keturunan Garis Lurus agar melakukan Musyawarah Mata Rumah Parentah untuk memilih dan mengusulkan Calon Pengganti Raja Negeri Hatu yang telah meninggal dunia. (Alm. Marcus Hehalatu). Tegas hehalatu
Lanjut hehalatu, Bahwa Merujuk pada Surat Mata rumah Parentah Negeri Hatu Keturunan Garis Lurus tentang Pengusulan Calon Raja Defenitif Negeri Hatu berdasarkan Peraturan Negeri Hatu Nomor 05 Tahun 2009, yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Saniri Negeri Hatu Nomor : 141.5/5/2024 tentang Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah, yang kemudian melalui Pengantar Kepala Kecamatan Leihitu Barat Nomor :141.1/72/2024 Tentang Permohonan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Hatu yang sesuai dengan PERNEG nomor 05 Tahun 2009 Tentang Matarumah Parentah, ujar Hehalatu.

Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini kami Matarumah Parentah Keturunan Garis Lurus Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kami Keturunan Mata Rumah Parentah Keturunan Garis Lurus Negeri Hatu Keberatan atas Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-268 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat, yang telah dilaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Mei 2025, dikarenakan sesuai Regulasi yakni Perneg tentang Proses pengusulan, Penetapan Calon Kepala Pemerintah Negeri Hatu telah selesai diproses sampai pada tahapan Scrining pada tanggal 12-13 Februari 2025.

Bahwa pada kenyataannya sampai dengan berita ini kami buat, belum dilaksanakan proses Pelantikan, sedangkan sesuai PERDA Kab Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri pada BAB XIII Pasal 36 Ayat 1, 2 dan Pasal 37 serta BAB XIV Pasal 38 Ayat(1,2) dimana pasal ini menjelaskan terkait semua proses yang sudah dilewati oleh Matarumah dan Calon Terpilih.

Kami Mata Rumah Parentah Keturunan Garis Lurus Negeri Hatu meminta untuk Bapak Bupati Maluku Tengah segara melakukan evaluasi, meneliti semua proses dan membatalkan SK Bupati Maluku Tengah Nomor 141-268 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat, Pe jabat Negeri Hatu yang Baru.

Kami tidak akan berkonfromi dengan cara apapun apapbila adat istiadat di Negeri kami dignggu dengan cara-cara yang tidak terpuji dan dengan sengaja ingin menghancurkan tatanan adat istiadat yang sudah ada sejak zaman Leluhur Kami.

Kami Mohon Bapak Bupati untuk segera menghentikan sandiwara yang di mainkan oleh Kabag Pemerintahan yang dengan segaja dan terang terangan memainkan peran untuk tidak mau mengusulkan pelantikan Raja/KPN Hatu yang Defitnitif dengan berbagai dalil dan alasan, Padahal semua hal yang berkaitan dengan proses pengusulan sampai dengan skrining sudah selesai dilaksanakan. Kami Mata Rumah Parentah Keturunan Garis Lurus pun bertanya Sebagai Bupati apakah Bapak mengetahui proses ini atau tidak ?.

Sampai-sampai Bapak tidak lagi mengikuti aturan yang berlaku dan harus melantik Pejabat yang baru lagi.

Ataukah SEKDA tidak lagi bisa melihat semua proses yang telah di lewati ? dikarenakan Kami sudah bertanya ke Kabag Pemerintahan dan Juga Sekda terkait dengan pelantikan karena waktu yang ditentukan oleh PERATURAN DAERAH, telah lewat kurang lebih tiga bulan tanpa kepastian.

Kami masih punya potensi untuk memimpin Negeri kami dan kami tidak membutuhkan kebijakan lain yang dengan sengaja ingin membenturkan dan menghancurkan tatanan adat istiadat di Negeri Hatu, serta ingin mengubah kegaduhan di Negeri Kami.
Sebagai kepala mata rumah parentah Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat dapat menyimpulkan bahwa proses Pelantikan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu di tanggal 22 Mei 2025, CACAT HUKUM, SERTA CACAT ADMINISTRASI DAN HARUS DI BATALKAN. Tegas Hehalatu.

(Famon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *