
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil dengan penangkapan dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku diketahui berinisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama.
Mereka ditangkap pada Sabtu sore (13/9/2025) saat berada di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat 1,56 gram yang dibungkus plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai Rp20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Awalnya kedua pelaku dicurigai saat berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan mereka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Senin (22/9/2025) Ketika ditanyai oleh petugas, kedua pelaku juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut adalah memang milik keduanya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
(Jhon)






