
Serdang Bedagai – Detikposnews.com // Seorang pria berinisial I alias G (26), warga Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat diringkus personil opsnal reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (16/10/2025).
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Restu A. Hutasuhut, SH, beserta anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan dan mengamankan pelaku saat sedang berdiri di pinggir jalan.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000, 11 (sebelas) klip plastik transparan berisi butiran kristal diduga sabu, 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet, dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong,” jelasnya.
Lanjut Ps Kasi Humas, saat diinterogasi personil, I alias G mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Tim opsnal kemudian bergerak menuju rumah A, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
“Atas perbuatannya, tersangka I alias G akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka A, saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” tegasnya.***
(Jhon)






