
Lebak -Detikposnews.Com// Perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan yang tengah ditangani oleh Polsek Wanasalam mulai menunjukkan titik terang. Keluarga korban diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dari hasil keterangan para saksi tersebut, diperoleh fakta yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Ketua LSM GMBI KSM Wanasalam menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Wanasalam yang dinilai responsif dan profesional dalam menangani perkara ini. Ia menilai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap kebenaran.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Wanasalam yang telah bekerja secara maksimal. Dari SP2HP yang diterima, diketahui bahwa sudah ada lima saksi yang diperiksa, dan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian berencana akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya guna memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.
Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga menaruh harapan besar agar hak-hak almarhum dapat segera dipenuhi serta pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara hukum, dugaan tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dengan terus berjalannya proses penyidikan dan bertambahnya keterangan dari para saksi, diharapkan perkara ini segera menemukan kejelasan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Penulis:( yayan zet)






