
detikposNews.com|Lebak — Seorang pelaksana proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A) berinisial JY dilaporkan ke Polsek Panggarangan, Polres Lebak, Polda Banten. JY diduga telah memalsukan stempel Kepala Desa untuk memperlancar proses administrasi proyek yang dikerjakannya.
Kasus ini bermula ketika JY mengaku telah menandatangani berita acara serah terima proyek P3A dan daftar hadir rapat tanpa sepengetahuan Kepala Desa Brunai, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Dugaan pemalsuan stempel kepala desa pun mencuat setelah Kepala Desa Brunai mengetahui adanya dokumen-dokumen yang ditandatangani tanpa izin tersebut.
Sebelumnya, pihak Balai PUPR dikabarkan mengundang seluruh kepala desa penerima program bantuan P3A di Kabupaten Lebak untuk menghadiri rapat koordinasi yang digelar di salah satu hotel di Serang. Namun, undangan untuk Kepala Desa Brunai diduga tidak pernah sampai ke tangan yang bersangkutan sehingga ia tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Desa Brunai sendiri diketahui menerima bantuan dana aspirasi dari Kementerian PUPR melalui Fraksi PKB tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp195 juta.
Setelah kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, JY sempat menyarankan agar Kepala Desa Brunai, pengacaranya (Jaro), atau pihak kuasa hukum menghubungi seseorang bernama PK Tata di wilayah Cimandiri Laut untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa JY menganggap persoalan ini tidak terlalu serius.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, JY diduga telah menandatangani dan membuat stempel kepala desa secara sepihak. Pihak Balai dan pendamping program sempat berupaya memfasilitasi pertemuan antara JY dan Kepala Desa Brunai guna menyelesaikan masalah secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena JY disebut enggan bertemu atau bermediasi.
“Kami bersama kuasa hukum akan menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur hukum hingga ke pengadilan,” tegas Agus, selaku pendamping dan kuasa hukum Kepala Desa Brunai.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Bayu)





