Ketika Hukum Bisa Di Rupiahkan

OPINI – Detikposnews.com // “Ketika Hukum bisa di rupiahkan “ ungkapan ini merujuk pada situasi di mana hukum tidak bisa di tegakkan secara adil dan tidak memihak, serta netral , melainkan di pengaruhi oleh uang dan kekuasaan , istilah ini menyiratkan bahwa keputusan hukum, vonis atau bahkan pasal pasal dalam kasus tertentu dapat di beli atau di atur oleh mereka yang punya kekuatan finansial atau politik kekuasaan.

Fenomena ini sering di kaitkan dengan “mafia hukum” yaitu kelompok orang yang bermain di balik layar untuk mempengaruhi proses hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu .

Dalam konteks ini hukum menjadi transaksional di mana keputusan hukum, misalnya kasus bisa di atur dikenai pasal pasal tertentu atau vonis bisa di lobi dengan pihak terkait, akibat nya hukum kehilangan fungsi nya sebagai penegak keadilan dan hanya berlaku untuk mereka yang memiliki finansial untuk mempengaruhi nya .

Kondisi ini merusak kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan menimbulkan ketidak percayaan penguasa dan lembaga penegak hukum.

Seperti apa yang pernah di ungkapan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) , Mahfud MD , beliau menyoroti masalah ini dengan mengatakan bahwa hukum di Indonesia masih bisa di perjual belikan dan tidak merujuk pada azas keadilan dalam penegakan supremasi, beliau menyebutkan bahwa ada mafia hukum yang mempengaruhi proses hukum dengan memesan pasal pasal tertentu dan menunjukkan penyidik yang di inginkan .

Di sisi lain penulis ingin menyampaikan dan mengingatkan jika anda yang membaca tulisan ini aparat penegak hukum ( APH ) ingat lah akan sumpah mu , jangan sampai ada orang yang seharusnya benar menjadi salah karena perbuatan anda demi uang, ingatlah akan hukum tabur tuai, sekali anda ikut dalam kesepakatan untuk merubah suatu arah proses hukum yang seharusnya anda jalankan dengan sumpah dan integritas maka anda akan terikat di dalam nya , perlu di ketahui bahwa akar dari segala kejahatan adalah akibat kecintaan berlebihan terhadap uang.

Oleh : Abdul Manaf / Kaperwil Aceh,detikposnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *