Oplus_131072
Detikposnews.com//Lebak – Pemerintah kembali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan aturan yang berlaku hingga tahun 2026, PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota maupun Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena berpotensi menerima gaji ganda dari keuangan negara.
Apa yang terjadi (What)
Isu ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Sukatani yang disebut-sebut juga berstatus sebagai PPPK di lingkungan Kementerian Agama.
Siapa yang terlibat (Who)
Ketua Ormas BBP DPAC Kecamatan Wanasalam, Nurjaya Kusuma, mengungkapkan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Ketua BPD Desa Sukatani diduga merupakan PPPK dari Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanasalam.
Di mana peristiwa ini terjadi (Where)
Kasus dugaan rangkap jabatan ini terjadi di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Kapan terjadi (When)
Isu ini mencuat pada tahun 2026 seiring penegasan kembali aturan pemerintah terkait larangan rangkap jabatan bagi ASN, termasuk PPPK.

Mengapa menjadi masalah (Why)
Menurut Nurjaya Kusuma, jika benar seseorang berstatus PPPK sekaligus menjabat sebagai Ketua BPD dan menerima dua sumber penghasilan dari negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan serta merugikan keuangan negara.
Larangan tersebut mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 64 yang melarang anggota BPD merangkap jabatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan ASN, termasuk PPPK, bekerja penuh waktu pada instansi pemerintah.
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota lembaga legislatif desa seperti BPD.
Bagaimana penyelesaiannya (How)
Pemerintah daerah biasanya mengimbau kepada pihak yang berada dalam posisi tersebut untuk segera mengundurkan diri dari jabatan BPD setelah resmi ditetapkan sebagai PPPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan.(Red)






