Detikposnews.com // SUMENEP – Kepala Sekolah SDN Duko 1, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Moh Yunus tidak patut menolak kehadiran LSM maupun masyarakat yang ingin mempertanyakan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya yang berkaitan dengan belanja sarana dan prasarana (Sarpras).
Sikap arogan dan penolakan terhadap upaya klarifikasi dari publik tersebut mendapat sorotan tajam dari H. Saifuddin, Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK).
” Sebagai pengelola dana publik, seorang kepala sekolah wajib terbuka. Penolakan terhadap kontrol masyarakat hanya menunjukkan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas H. Saifuddin.
Sebagai pejabat publik yang dipercaya mengelola dana negara, Moh. Yunus seharusnya memahami bahwa transparansi adalah kewajiban hukum, bukan hak istimewa yang bisa diatur sesuka hati. Bila memang tidak terdapat penyimpangan, dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan rincian belanja dapat dibuka tanpa alasan menghindar.
Prinsip keterbukaan informasi telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak atas akses informasi mengenai penggunaan uang negar terutama dalam bidang pendidikan yang menyangkut kepentingan masa depan bangsa.
Sikap menolak klarifikasi atau membatasi akses informasi, terlebih jika dilakukan dengan nada arogan, berpotensi memicu kecurigaan publik dan meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan. Perlu ditegaskan bahwa sekolah adalah institusi negara, bukan milik pribadi, dan uang BOS bersumber dari rakyat, bukan dari warisan keluarga pejabat.
Masyarakat berhak tahu. LSM berhak bertanya. Sekolah wajib transparan. Jangan sampai lembaga pendidikan menjadi tempat yang anti terhadap kritik dan kontrol publik yang sah.