
Nusantara – Detikposnews.com // Lonjakan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi oleh kepala desa meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir, bahkan mencapai angka yang mencolok pada 2025.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turun, menyampaikan bahwa berdasarkan statistik semester I tahun 2025, tercatat 489 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Jumlah ini naik drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Dari tahun 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, dan Januari–Juni 2025 saja sudah mencapai 489 kasus,” ujar Sarjono saat menghadiri kegiatan di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Jumat (21/11/2025).
Kejagung turut mengakui keterbatasan sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan di wilayah pedesaan. Faktor geografis, jarak antarwilayah, dan akses yang sulit membuat proses pengawasan tidak dapat dilakukan secara optimal.
AKPERSI Siap Membantu: Media Harus Ambil Peran Kontrol Sosial!
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menyatakan kesiapan penuh organisasi untuk mendukung Kejagung dalam mengawasi penggunaan Dana Desa.
Dengan jaringan luas yang terdiri dari 33 DPD, 100 DPC, dan lebih dari 1.300 wartawan di seluruh Indonesia, AKPERSI menegaskan diri sebagai mitra strategis Kejagung dalam mendeteksi dini potensi penyimpangan anggaran desa.
“Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Rino.
Team Akpersi






