
BATANGHARI, Detikposnews.com – Klarifikasi Kasat Lantas Polres Batang Hari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono terkait Arus lurus atas jalan nasional oleh pengemudi Batubara, angkutan batubara yang melintasi jalan nasional yang viral justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Alih-alih meredam polemik, penjelasan itu dinilai normatif dan belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik.
Dari hasil Wawancara media Detikposnews kepada Kasat Lantas Iptu Agung Prasetyo Soegiono,
1. dengan adanya pemberitaan yang beredar pembiaran oleh satLantas polres Batanghari terhadap angkutan mobil Batubara
2. adanya jadwal mobil batubara lewat lurus, apakah benar adanya pembiaran itu ?
3. Dan masalah ingub ( instruksi gubernur )ada batasannya untuk daerah Batanghari ?
Saya Kasatlantas Iptu Agung Prasetyo Soegiono menyatakan bahwa kami tidak membolehkan dan tidak membenarkan hal tersebut, terutama angkutan batubara yang menuju kota Jambi yang istilahnya adalah lurus menggunakan jalur pemayung jaluko itu kami laksanakan kegiatan diskresi tersebut dikarenakan dampak lalu lintas yang terjadi, bilamana terjadi misal kecelakaan ataupun kerusakan-kerusakan seperti patah ass yang sering terjadi dampak lalu lintasnya kemacetannya akan sangat luar biasa untuk itu kami setiap malam kami siagakan personil untuk melakukan penindakan ataupun penertiban terkait jalur lurus, sebut Agung
jadi adanya isu-isu yang tidak benar atau misi informasi kami menyatakan itu tidak benar tidak sesuai dengan realita yang ada dan bilamana kami mendapatkan kendaraan tersebut tentunya akan kami tindak dan itu ada datanya nanti bisa kami sampaikan dan akan kami laksanakan tilang , yang jelas kami dari Polres Batanghari khususnya satlantas tidak ada yang bermain adapun mungkin ada informasi yang beredar silahkan untuk dicari tahu dan diperintahkan bilamana itu adalah pelanggaran yang dilakukan oleh personil kami dari satlantas Batanghari khususnya, dan dapat dibuktikan kami persilakan dan kami siap menindak tegas pada personil tersebut untuk personil kami khususnya satlantas kami tidak memperbolehkan dan kami atensi bahwa angkutan batubara tidak boleh jalur lurus menuju kota Jambi menggunakan jalur pemayung atau Jaluko, sebut Agung
Untuk masalah ingub, Jadi memang benar hingga saat ini ingub terkait operasional angkutan batubara ini belum ada perubahan dari provinsi, jadi masih menggunakan jalur air pemanfaatan jalur air untuk tambang yang ada di Sarolangun dengan Batanghari, pemanfaatan jalur air hingga ke pelabuhan Batanghari namun realitanya, hingga saat ini belum ada perubahan mungkin pada saat itu terjadi musim kemarau sehingga tetap menuju kota Jambi via darat namun menggunakan jalur bajubang atau tembino untuk menuju ke Jambi menggunakan pemayung kami lakukan diskresi kepolisian kami tidak perbolehkan karena dampak lalu lintasnya akan sangat luar biasa ini jadi kami juga sambil menunggu mungkin nanti ada perubahan yang sedang proses di provinsi bagaimana aturan yang lebih tepat lebih berfaedah lebih efektif untuk pengoperasional batubara tersebut. Ujar Agung
Pelanggaran dan aturan terkait
Penggunaan jalan umum:
Pasal 4 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2015: Setiap pengangkutan batubara di Jambi wajib melalui jalan khusus.
Pasal 22 Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012: Setiap kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelasnya, seperti jalan untuk angkutan batubara. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp30 juta.
Dampak terhadap hak asasi manusia:
Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Angkutan batu bara yang menyebabkan kerusakan jalan dan kecelakaan merupakan pelanggaran terhadap hak rasa aman, ( Yohanna Nainggolan )








