detikposnews.com // Bogor – Senin, tanggal 24 maret 2025 tepatnya jam 10 :00 wib, Pengacara serta klayennya (mantan karyawan klinik Skincare leuwiliang) mendatangi panggilan dari disnaker kabupaten bogor.
Dalam ke hadirannya dari pihak klinik skincare dr. Ida (leuwiliang) tidak datang melainkan perwakilan dari kuasa hukumnya memungkiri kalau sudah datang, dengan alasan kedatangannya hanya memberikan surat kepada pihak disnaker dr. Ida (leuwiliang) ucap sanggahan perwakilan dari kuasa hukum klinik.
Hendri S.H dan Dede sebagai kuasa hukum dari mantan karyawan klinik skincare dr. Ida (leuwiliang) yang di PHK secara sepihak menuturkan “Pihak kami sudah mencoba secara kekeluargaan dan coba memberikan i’tikad baik dalam melayangkan surat sampai dua kali, tetapi ditolak bahkan tak di terima oleh pihak klinik skincare dr. Ida (leuwiliang) dengan ucap tegas di hadapan perwakilan kuasa hukum klinik skincare (leuwiliang) dan petugas disnaker yang menerima laporan hal ini.
Petugas disnaker yang menerima pengaduan ini pun menuturkan dengan tegas ‘ bahwa berkas berkas serta prosudural yang di layangkan oleh kuasa hukum dari mantan karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak ini, akan menjadwalkan ulang dan tidak menunda akan adanya penjadwalan mediasi diantara kedua belah pihak akan di jadwalkan setelah hari libur Idul Fitri sepekan mendatang’ ucapnya.
Red- Aang(petruk)