
Kabupaten Agam – Detikposnews.com // Polres Agam Satresnarkoba Polres Agam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika berinisial Panggilan IN alias Mak Itam (31) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu dan ganja,Kasat Narkoba Polres Agam IPTU Herwin SH menjelaskan, penangkapan dilakukan di tepi jalan Padang Koto Gadang Jorong Padang Tarok Nagari Salareh Aia Utara Kec. Palembayan Kab. Agam. Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 pukul 18.50 WIB.
Penangkapan berawal dari Personil Anggota TNI Intel Kodim 0304 / Agam Mengamankan terhadap 1 (satu) orang laki laki dewasa yang diduga Penyalahgunaan Narkotika lalu anggota TNI Intel kodim menghubungi tim opsnal satresnarkoba polres Agam.
Kemudian tim opsnal langsung menuju ke TKP terjadi penyalahgunaan narkotika,dan anggota Sat resnarkoba Polres agam menghubungi saksi saksi untuk penggeledahan,selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian pelaku ditemukan 1 (satu) Paket Diduga Narkotika gol 1 Jenis Shabu di bungkus plastik klip warna bening, 7 (tujuh) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok merek Lucky Strike warna putih yang di dalamnya berisikan, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan diduga narkotika gol 1 jenis shabu, 1 (satu) buah jarum didalam saku celana depan sebelah kanan milik tersangka, uang Tunai sejumlah Rp.650.000.dengan pecahan Rp.100.000.,-sebanyak empat lembar dengan nomor seri seriTLE171503,ZNO213259,DEO047939,KPJ619695,uang pecahanRp.50.000,sebanyak lima lembar dengan nomor seriJEA190263,PMT473178,KOF450741,CAH025401,YMH806106 di dalam saku belakang celana tersangka, 1 (satu) unit smartphone warna biru bergambar motif vespa merek oppo yang di gunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainya ditemukan ,1 (satu) buah dompet kulit warna hitam bis merah yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika gol 1 jenis ganja di bungkus plastik warna bening, 1 (satu) set Kerta lapor merek ROYO didalam lemari dalam rumah milik tersangka,selanjutnya ditemukan lagi,1(satu) botol Yakult (bong) terpasang tutup botol Aqua warna biru dan pada penutup Aqua tersebut terpasang 2 (dua) buah pipet plstik warna bening yang di gunakan tersangka sebagai alat hisap shabu,3 (tiga) buah korek api gas warna hijau,merah,dan orange.1(satu) buah potongan teh botol plastik sebagai sendok ,1(satu) buah pipet plastik warna bening di gunakan pelaku sebagai sendok yang di temukan di dapur rumah tersangka ,serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Kawasaki Ninja SS 150cc warna Hijau dengan Nopol BK 5067 JO,Nomor rangka MH4KRI50J4KP31248 dan Nomor Mesin KRI50CEP45671,alat yang di gunakan tersangka untuk mendapatkan shabu, dan tim opsnal menanyakan di hadapan saksi saksi bahwasanya barang bukti di akui nya milik tersangka.
Selanjutnya tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada tahun 2021 beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Agam AKBP Muari SIK MM MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.
“Polres Agam berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolri.”Tegas Kapolres
(Rismanto Agam)