
Tebing Tinggi, – Detikposnews.com // Pemilik kos-kosan bisa dipidana berdasarkan KUHP baru (UU 1/2023) jika terbukti menyediakan tempat, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. Kamis (26/3/2026)
“Pemilik kos-kosan yang memfasilitasi prostitusi dapat dipidana karena dianggap mempermudah perbuatan cabul,” kata Ratama Saragih.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru menyasar individu yang memfasilitasi perbuatan cabul (prostitusi) dengan ancaman penjara.
Ratama Saragih menekankan bahwa pemilik kos-kosan harus bertanggung jawab atas kegiatan yang terjadi di tempat kosnya.
“Jika pemilik kos-kosan terbukti memfasilitasi prostitusi, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana,” tambahnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum yang berlaku:
1. Pasal penyedia tempat: KUHP baru menyasar individu yang memfasilitasi perbuatan cabul (prostitusi) dengan ancaman penjara.
2. Keuntungan Prostitusi: Pemilik yang menarik keuntungan (uang atau fasilitas) dari kegiatan prostitusi di tempat kosnya dapat dijerat hukum.
3. Kelalaian Pemilik: Selain pidana, pemilik kos juga bertanggung jawab secara perdata atas kelalaian dalam manajemen kos (misalnya tidak mendata penghuni) yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.
Ratama Saragih juga menjelaskan bahwa pemilik kos-kosan harus lebih waspada dan bertanggung jawab atas kegiatan yang terjadi di tempat kosnya.
“Pemilik kos-kosan harus memastikan bahwa tempat kosnya tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” katanya.
Selain itu, Ratama Saragih juga menekankan bahwa masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kegiatan prostitusi di tempat kos-kosan. “Masyarakat harus melaporkan kegiatan prostitusi di tempat kos-kosan kepada pihak berwajib,” tutupnya.
Dengan demikian, pemilik kos-kosan harus lebih waspada dan bertanggung jawab atas kegiatan yang terjadi di tempat kosnya, dan masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kegiatan prostitusi di tempat kos-kosan.
(K.Saragih)







