
SUMENEP – Detikposnews.com // Viralnya kasus saling lapor dugaan kasus tindak pidana, antara pelapor (N) dan terlapor (B) melalui masing-masing kuasa hukumnya, mewarnai potret hukum di wilayah hukum Polres Sumenep. Sabtu (11/10/2025)
Mengutip pemberitaan MitraPolisi.com yang tayang pada Sabtu, 11/10/2025, Kuasa hukum pelapor (B) dari FR Law Firm dan Rekan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan menjaga kehormatan profesi pelapor yang merupakan seorang dokter.
“Kami berharap pihak kepolisian memproses laporan ini secara transparan dan profesional. Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang melanggar harus bertanggung jawab,”tegas perwakilan FR Law Firm dan Rekan, mengutip pernyataannya di media MitraPolisi.com. Sabtu (11/10/2025)
Langkah hukum tersebut memantik perspektif hukum dan penilaian dari kuasa hukum ASN PPPK Dinkes Sumenep (N) sebagai pelapor dugaan kasus pencemaran dan pengancaman yang diduga dilakukan terlapor (B)
Kuasa hukum ASN PPPK Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, Ilham Faduzzaman, SH., MH., menegaskan bahwa diterimanya laporan balik terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyalahi prinsip perlindungan terhadap pelapor.
” Langkah hukum tersebut justru dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, ” tegasnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Detikposnews.com. Minggu (12/10/2025)
Menurut Ilham, dalam sistem hukum Indonesia, pelapor tidak bisa dijerat atau dilaporkan balik, baik pidana maupun perdata, selama laporan yang disampaikan dilakukan dengan itikad baik dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan itu, katanya, telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ilham menilai laporan balik yang diterima penyidik tersebut sangat kabur (obscur) dan sumir, karena tidak memenuhi unsur pidana yang jelas.
” Kami sudah membaca kronologinya, dan secara hukum laporan itu lemah dalam pembuktian. Kalau objek dan konteksnya sama, seharusnya penyidik menolak laporan tersebut,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Ia juga menyebut, laporan balik itu berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap pelapor, namun pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan justru dibungkam oleh ancaman pelaporan balik,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ilham menambahkan bahwa laporan kliennya jauh lebih kuat pembuktiannya, karena didukung bukti elektronik dan saksi yang relevan. Sementara itu, laporan perzinaan yang diajukan pihak lain dinilainya mustahil memenuhi unsur pidana.
” Saya yakin, kuasa hukum pihak terlapor pun sebenarnya paham bahwa unsur delik persinaan sulit sekali terpenuhi,” tutupnya.






