Kuasa Hukum CWW Resmi Ajukan Keberatan ke BPN Banyuwangi, Warga Diminta Tetap Menjaga Kondusivitas

detikposnews.com // Banyuwangi, Maret 2025 – Kuasa hukum warga Dusun Krajan, Desa Watukebo, Budi Kurniawan Sumarsono, A.md. ST. SH. (CWW) dari CWW-LawTech, bersama Abdul Hafid, SHI. MH., resmi menyerahkan surat keberatan atas Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 0037 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi. Keberatan ini diajukan sebagai langkah hukum dalam memperjuangkan hak masyarakat yang merasa dirugikan akibat perubahan status tanah kuburan menjadi tanah wakaf yayasan pendidikan.

Dalam pertemuan bersama Forum Watukebo Bersatu dan Perwakilan Ahli Waris, CWW menegaskan bahwa seluruh proses keberatan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami sudah menyerahkan surat keberatan resmi dan menembuskannya ke seluruh pihak terkait. Sekarang, kita menunggu respons BPN Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Konflik Pertanahan.”

Kuasa hukum juga memastikan bahwa mereka akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti secara adil. “Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar. Jika ada indikasi pelanggaran atau maladministrasi, kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.

Imbauan: Jaga Akhlaqul Karimah di Bulan Suci

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, CWW juga mengimbau kepada seluruh warga Desa Watukebo untuk tetap menjaga akhlaqul karimah, terutama di bulan suci ini. “Kami memahami keresahan warga, tetapi kami meminta agar semua pihak tetap menjaga ketertiban, tidak terpancing emosi, dan selalu mengedepankan ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi kasus ini,” ucapnya.

Menurut Suripno, Ketua Forum Watukebo Bersatu, masyarakat akan tetap mengawal kasus ini dengan damai dan tertib. “Kami tidak ingin ada konflik horizontal di tengah masyarakat. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan transparansi dalam proses sertifikasi tanah ini,” ujarnya.

Menanti Respons BPN Banyuwangi

Masyarakat kini berharap BPN Banyuwangi segera memberikan tanggapan yang adil dan profesional atas surat keberatan yang diajukan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kuasa hukum bersama warga siap melangkah ke jalur hukum selanjutnya, termasuk pelaporan ke Ombudsman dan Komnas HAM jika ditemukan indikasi pelanggaran hak masyarakat.

“Kasus ini bukan hanya soal sertifikat, tapi tentang keadilan bagi warga yang haknya terancam. Kami akan terus berjuang dan memastikan bahwa hukum tidak berpihak pada mereka yang menyalahgunakan wewenang,” tegas CWW.

Saat ini, seluruh perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil BPN Banyuwangi dalam merespons keberatan ini. Apakah sertifikat tersebut akan dikaji ulang dan dibatalkan, atau justru dibiarkan tanpa tindakan?

CWW-LawTech akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *