Kuasa Hukum PT BIYC Buka Suara, Soal Pemegang Saham 

detikposnews.com // Banyuwangi – Merdan Wiryanto, SH. Mkn. Selaku Kuasa hukum dari John dan Lisa selaku pemegang saham 50℅ dari PT. BIYC menyampaikan pernyataan resminya terkait dengan adanya pernyataan di beberapa pemberitaan yang dilontarkan oleh Eko Sutriso, SH. selaku kuasa hukum dari management atau Direktur BIYC, Minggu (8/3/2025).

Menurut John dan Lisa, pemilik 50% saham PT. BIYC melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Eko Sutrisno sangatlah tidak tepat dan menyesatkan. Mereka menyatakan bahwa sebagai pemilik saham, mereka tidak pernah memberikan persetujuan untuk membuat pernyataan yang dapat merugikan perusahaan.

Lebih lanjut, kuasa hukum PT. BIYC menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Direktur BIYC telah melanggar prosedur dan peraturan yang berlaku dalam perusahaan dan bisa dilakukan pemberhentian atau pemecatan berdasarkan RUPS para pemegang saham.

Mereka juga menyatakan bahwa sebagai pemilik saham, mereka memiliki hak untuk melindungi aset-aset perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan dioperasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, berkaitan para pekerja akan tetap kami bayarkan gaji mereka hingga bertemunya para pemegang saham pada RUPS tanggal 12 Maret 2025 nanti.

Didalam pemberitaan beberapa media, kuasa hukum dari pihak manajemen atau Direktur BIYC, Eko Sutrisno, SH. menyebutkan klien yang diwakilinya berhak untuk mengosongkan asset perusahaan sesuai kesepakatan para pemegang saham.

“Selaku kuasa hukum klien kami, kami akan melaksanakan kesepakatan yakni akan mengosongkan asset perusahaan yang ada di dalam gedung,” ujar Eko Sutrisno, S.H., kepada awak media, di Banyuwangi, Jumat (7/3/2025).

Dari perihal itu, Kuasa hukum dari John dan Lissa selaku pemegang Saham 50% di PT. BIYC juga menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak perusahaan dan pemilik saham.

(Team Choirul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *