
OPINI Hukum : NURUL SAFI’I,S.H.,M.H., (Pengacara)
KUHP Baru membawa arah kebijakan hukum pidana yang lebih tegas dan terstruktur dalam menata praktik pinjam-meminjam dan gadai di tengah masyarakat. Penegasan tersebut tercermin dalam Pasal 273 KUHP, yang menyatakan:
“Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Ketentuan ini menandai perubahan penting dalam kebijakan kriminal, di mana negara secara eksplisit tidak lagi mentolerir praktik gadai ilegal dan kegiatan rentenir yang dijalankan tanpa izin serta dijadikan sebagai sumber penghidupan. Praktik semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural, terutama terhadap masyarakat kecil yang berada dalam kondisi ekonomi lemah.
Namun demikian, Pasal 273 KUHP tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi perbuatan tolong-menolong atau hubungan keperdataan yang bersifat insidental. Norma ini secara tegas membedakan antara transaksi perdata yang sah dengan perbuatan pidana melalui dua unsur utama, yakni “tanpa izin” dan “sebagai mata pencaharian”. Dengan adanya unsur tersebut, tidak setiap perjanjian gadai atau pinjam-meminjam dapat dipidana, melainkan hanya praktik yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan dijadikan kegiatan ekonomi utama di luar sistem hukum dan pengawasan negara.
Dalam realitas sosial, praktik gadai ilegal kerap disertai dengan persyaratan yang memberatkan, bunga atau keuntungan yang tidak wajar, serta hilangnya hak pemilik barang gadai. Kondisi ini tidak jarang menempatkan debitur pada posisi yang sangat lemah dan rentan terhadap eksploitasi. Oleh karena itu, kehadiran Pasal 273 KUHP harus dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum preventif bagi masyarakat, sekaligus sebagai dorongan agar kegiatan pembiayaan dan pergadaian dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab melalui lembaga yang memiliki izin resmi.
Lebih jauh, penegakan Pasal 273 KUHP harus dilaksanakan secara proporsional, selektif, dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang melakukan transaksi secara terbatas karena kebutuhan mendesak. Aparat penegak hukum dituntut untuk memahami konteks sosial dan tujuan pembentuk undang-undang, sehingga norma ini tidak hanya berfungsi sebagai ancaman pidana semata, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian sosial guna menciptakan praktik ekonomi yang tertib, adil, dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.









