detikposnews.com // Kubu Raya,Kalbar – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil diungkap Tim Macan Raya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Pelaku berinisial FI alias Ayang (25) dibekuk dalam waktu kurang dari 48 jam usai beraksi.
FI ditangkap saat sedang nongkrong di salah satu warung kopi di Pasar Flamboyan, Pontianak, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar.
Kejadian bermula pada Rabu dini hari (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban yang baru saja pulang kerja dari luar kota mendapati sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi KB 4108 MAC, telah raib dari teras rumahnya di Komplek Agung Graha Putra, Jalan Parit Haji Muksin 2, Sungai Raya Dalam.
Meski kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, pelaku tetap berhasil membobolnya. Korban pun segera meminta bantuan tetangga untuk melihat rekaman kamera CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat jelas seorang pria tak dikenal yang membawa kabur motor korban.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp23.600.000 dan segera melaporkan ke Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan terhadap pelaku FI dan mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus ini cukup cepat berkat rekaman CCTV serta penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Macan Raya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV, Tim Macan Raya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pasar Flamboyan dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya Jumat (25/7/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Aiptu Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas tindak kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, lengkapi kendaraan dengan pengaman tambahan, dan segera lapor ke polisi bila melihat tindakan mencurigakan,” tegas Ade.
Saat ini pelaku FI sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Red/Hasan
Sumber : Humas/Aiptu Ade