Banyuwangi – Detikposnews.com // Laskar 86 Galekan Banyuwangi yang diketuai oleh Agus Seti Safaringga menggelar acara syukuran sebagai bentuk rasa syukur atas kemenangan rakyat terkait dibatalkannya Pasal 9 Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 200 persen.
Acara syukuran tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dengan menghadirkan sejumlah tokoh penting di Banyuwangi. Hadir dalam kesempatan itu Yahya Umar selaku penanggung jawab Forum Banyuwangi Bergerak (FBB), Choirul Hidayanto, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh anggota Laskar 86 Galekan Banyuwangi.
Dalam sambutannya, Agus Seti Safaringga menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan hasil perjuangan bersama masyarakat Banyuwangi yang menolak kebijakan kenaikan PBB yang dianggap memberatkan rakyat.
“Syukuran ini bukan hanya untuk Laskar 86, melainkan untuk seluruh masyarakat Banyuwangi yang telah bersatu menyuarakan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Yahya Umar mewakili Forum Banyuwangi Bergerak menegaskan bahwa pembatalan pasal tersebut merupakan bukti bahwa suara rakyat tidak bisa diabaikan.
“Ini momentum penting, masyarakat harus tetap solid dalam mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tidak merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, sebagai wujud harapan agar perjuangan rakyat Banyuwangi senantiasa mendapat keberkahan dan tetap konsisten memperjuangkan keadilan sosial.