Lemahnya pengawasan pimpinan kepolisian sektor Bahar tengah terhadap anggotanya yang bermain bisnis ilegal !!!

JAMBI-detikposnews.com | Terlihat satu unit pick up diesel Membawa minyak mentah dari 51 di bawa ke Batas bernopol BH 6361 XX , menurut keterangan salah satu narasumber mobil ini berkoordinasi oleh oknum polri di Polsek Bahar tengah berinisial sebut saja “Juntak”

Diketahui  pada  hari Kamis awak media memantau dan mengikuti sebuah mobil pick up dari 51 Batanghari dan membawa minyak masakan  menuju Batas .

Diduga terkesan adanya pembiaran oleh Kapolsek Bahar tengah terhadap oknum yang terlibat koordinasi minyak ilegal

1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
👉 Artinya, Polri justru wajib menindak pelaku minyak ilegal, bukan ikut bermain.

Pasal 5 ayat (1): Polri adalah alat negara yang berperan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
👉 Jika anggota Polri terlibat, berarti melanggar mandat UU.

Pasal 13 jo. Pasal 14: Melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang.

2. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
👉 Jika anggota Polri ikut bermain, selain melanggar kode etik, juga bisa dipidana berdasarkan UU Migas.

3. Peraturan Pemerintah & Etika Profesi Polri

PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Pasal 5 huruf a–c: Anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan tercela.
👉 Bermain minyak ilegal = pelanggaran disiplin dan etik berat.

Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pasal 7 ayat (1): Anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Polri, serta dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *