
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Masih ingatkah publik dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Rifqiyanto Nur Hidayat, putra dari Budi Utomo, warga Lingkungan Krajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro? Hingga genap lima bulan sejak laporan resmi dilayangkan ke Polresta Banyuwangi, keluarga korban mengaku belum menerima kejelasan maupun tindak lanjut berarti atas perkara tersebut.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 5 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, insiden bermula saat korban diduga mengalami kecelakaan dengan menyerempet kios buah milik orang tua terlapor. Namun alih-alih mendapatkan pertolongan, korban justru diduga mengalami tindakan kekerasan.
“Informasi dari saksi di tempat kejadian perkara, anak saya yang sudah terjatuh malah diinjak dan ditendang. Seperti diperlakukan bukan manusia,” ungkap Budi Utomo dengan suara bergetar saat ditemui awak media, Sabtu (28/2/2026).
Korban disebut tergeletak di jalan selama kurang lebih satu jam tanpa pertolongan. Kejadian pukul 02.00 WIB itu baru diketahui pihak keluarga sekitar pukul 03.00 WIB setelah teman-teman korban memberi kabar bahwa Rifqiyanto mengalami kecelakaan.
“Saya datang sendiri ke lokasi. Tidak ada yang menolong. Anak saya tergeletak di jalan raya. Saya angkat sendiri dan langsung saya bawa ke rumah sakit,” tutur sang ayah.
Rifqiyanto kemudian dirawat intensif di RSUD Blambangan dan mengalami koma selama 17 hari. Selama lebih dari dua pekan, korban tidak sadarkan diri dan baru perlahan membuka mata setelah melewati masa kritis.
“17 hari anak saya koma. Setelah sadar pun kondisinya tidak seperti dulu. Ingatannya belum pulih. Sekarang seperti anak kecil lagi,” jelasnya.
Secara fisik, korban mengalami luka di bagian tumit akibat kecelakaan, serta lebam kebiruan di mata sebelah kiri yang diduga akibat pemukulan. Dampak psikologis dan gangguan daya ingat hingga kini masih dirasakan.

Atas kejadian tersebut, Budi Utomo melaporkan dugaan penganiayaan itu pada 8 Oktober 2025 dengan Nomor Laporan: LP/B/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR. Laporan kemudian dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum). Baik pelapor, terlapor, maupun sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Namun, hingga 28 Februari 2026, atau sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian hukum.
“Semua saksi sudah diperiksa. Saya sudah dipanggil. Terlapor juga sudah. Bahkan tanggal 28 Januari 2026 saya menemui Kasatreskrim yang baru bersama KBO. Waktu itu dijanjikan 10 hari akan ditindaklanjuti. Tapi sekarang sudah satu bulan lebih, belum ada kabar,” tegasnya.
Keluarga korban mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan penanganan perkara tersebut. Mereka menilai lambannya proses hukum mencederai rasa keadilan, terlebih korban mengalami dampak berat hingga harus menjalani perawatan panjang.
“Anak saya terkapar 17 hari koma. Sampai sekarang ingatannya belum pulih. Sementara yang diduga pelaku masih bebas. Kami hanya minta keadilan,” ujarnya.
Budi Utomo pun menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa putranya. Ia bahkan memohon agar perkara ini mendapat atensi dari pimpinan tertinggi kepolisian.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolri agar kasus anak saya ini segera ditindaklanjuti. Kami ingin pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai keadilan hanya jadi janji,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polresta Banyuwangi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Keluarga berharap dalam waktu dekat ada kepastian hukum demi menjawab rasa keadilan yang selama ini mereka nantikan. (Red)






