
Kota Bekasi – Detikposnews.com // Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Kota Bekasi, Ryan Taqwa Dhika, turun langsung mendampingi seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengalami penarikan paksa kendaraan bermotor oleh pihak leasing.
Kedatangan Ryan bersama tim ke kantor finance tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban tindakan semena-mena perusahaan leasing. Saat proses mediasi berlangsung, Ryan tampak tegas menegur pihak leasing yang dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia.
“Leasing tidak bisa seenaknya menarik kendaraan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Semua sudah diatur dalam undang-undang dan harus ditaati,” tegas Ryan di lokasi.
Melalui proses dialog yang cukup alot, akhirnya pihak leasing mengembalikan motor tersebut kepada pengemudi ojol. Keputusan ini disambut lega oleh sang ojol dan diapresiasi masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.
Ryan menjelaskan bahwa tindakan leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara sepihak telah melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2014, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib melalui proses pengadilan dan mendapat persetujuan debitur.
Sebagai lembaga perlindungan konsumen, LPKSM PATROLI berkomitmen untuk terus berada di garda terdepan memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan antara konsumen dan pihak leasing. Ryan juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas keadilan dalam kegiatan ekonomi.