LPKSM PATROLI Desak Kepolisian Usut Tuntas Tragedi Pesta Pernikahan Anak Gubernur Jabar

Detikposnews.com // Bogor – Tragedi memilukan terjadi dalam pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, KDM, yang menelan korban jiwa sebanyak tiga orang. Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.Pdi., S.H., M.H., mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini hingga ke akar-akarnya.

Dalam pernyataan resminya, H. Sukarman menilai bahwa Gubernur Dedi Mulyadi harus bertanggung jawab secara pidana atas tragedi tersebut. Ia menyebut bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai musibah semata, melainkan ada unsur kelalaian yang berakibat fatal.

“Gubernur Dedi Mulyadi patut diduga telah lalai dalam menjamin keselamatan dan keamanan dalam acara tersebut. Karena itu, kami menilai beliau dapat dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” tegas Sukarman.

Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Lebih lanjut, H. Sukarman meminta pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, sekalipun yang terlibat adalah pejabat publik. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Satu nyawa saja sangat berharga, apalagi tiga. Ini harus menjadi perhatian serius, jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *