Detikposnews.com //. Kabupaten Bogor, Pamijahan – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM BARAK Indonesia MARCAB Kabupaten Bogor Gelar Audensi Dengan Pemerintah Kecamatan Pamijahan Perihal Adanya Empat Belas Pengusaha Home Industri Diwilayah Cibening Memproduksi Inverter Alat Kejut Setrum Ikan Yang Diduga Ilegal .
Pada forum pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Danramil Cibungbulang, Kasi Pol PP Julhaidir Yang Mewakili Kecamatan, Ketua LSM BARAK Zulfa Rahmania Beserta Jajaran, UPT Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup Dan Salah Satu Pengusaha Inverter, Pada Hari Rabu (02/07/2025).
Dalam audensi itu membahas tentang adanya pengusaha inverter alat kejut ikan di desa Cibening yang mana sudah berjalan selama kurang lebih enam tahun dan diduga ilegal serta tidak berizin diwilayah Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Zulfa Rahmania Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM BARAK) MARCAB Kabupaten Bogor, Dalam forum membeberkan semua data para pengusaha home industri inverter bahwa kegiatan produksi tersebut diduga kuat ilegal dan tidak berizin .
“Ketika investigasi perihal adanya informasi dari masyarakat tentang pengusaha inverter home industri yang diduga ilegal media mendatangi ke rumah pa RT inisial A pada hari Jumat siang yang ternyata beliau juga seorang pengusaha inverter dengan data data yang ada dan percakapan terekam upaya konfirmasi hasil dari investigasi semua ada “Katanya .
Dalam pemberitaan yang tayang oleh media pada waktu lalu berdasarkan informasi dan upaya konfirmasi dari RT setempat yang ternyata sebagai pengusaha inverter juga .
“Isi berita itu perihal adanya produksi inverter yang diduga ilegal dan berdasarkan informasi dari pak RT menceritakan secara panjang lebar, pa RT yang mengatakan bahwa benar usaha kami ini ilegal, ada empat belas kelompok pelaku usaha inverter semua pa RT yang menceritakan dan lagi ada ketua paguyuban berinisial ISL itu pa RT juga yang mengatakan bahkan pa RT juga mengatakan pemerintahan desa, kepala desa, Babinsa, Babinmas, sudah mengetahui adanya kegiatan produksi inverter yang diduga ilegal ini” Ungkapnya .
Ia pun mengatakan dengan tegas bahwa LSM BARAK akan melayangkan surat kepada pihak pihak terkait dan akan melaporkan perihal pengusaha inverter yang diduga ilegal dan tidak berizin
” Selaku kontrol sosial LSM Barak juga tahu ada empat belas pengusaha inverter disana yang mana ternyata memproduksi alat kejut ikan untuk dijual di beberapa market place secara online posisi tempat nya itu ada di pamijahan dan kami akan menindak lanjuti permasalahan ini melayangkan surat ke dinas dinas terkait juga akan melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) perihal pengusaha inverter alat kejut ikan yang sudah memproduksi selama kurang lebih enam tahun diduga ilegal serta tidak berizin dan harus ditindak tegas sebagaimana mestinya ” Tegas Julfa Rahmania Yang Menahkodai LSM BARAK MARCAB KABUPATEN BOGOR .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait Termasuk Aparat Penegak Hukum Perihal Adanya Pengusaha Inverter Alat Kejut Ikan Yang Diduga Ilegal Dan Tidak Berizin .
RBK