Detikposnews.com // Banyuwangi – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Banyuwangi menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Senin (tanggal menyesuaikan), guna menyampaikan keprihatinan terhadap peredaran minuman keras (miras), praktik hiburan malam, hingga pelanggaran terhadap peraturan daerah. Senin (21/07/2025)
Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Subandi, yang akrab disapa Bandi Kuncir, mengaku kecewa karena sejumlah perwakilan dinas yang diminta hadir untuk memberikan klarifikasi justru tidak datang dalam forum tersebut.
“Kami datang dengan itikad baik untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, tapi beberapa dinas terkait yang kami harap kehadirannya seperti Dinas Perijinan dan Pol PP, malah tidak hadir. Ini tentu sangat kami sesalkan,” ujar Bandi Kuncir seusai audiensi.
“Jikka dalam kurun waktu 3 X 24 jam, jika tidak ada tindakan tegas terhadap apa yang telah kami sampaikan di dalam Hearing, makasih keluarga besar LSM GMBI se Banyuwangi akan bergerak sesuai amanah yang kami emban yakni Bela Negara.” Tambah Bandi Kuncir
Dalam forum tersebut, Sekretaris Distrik GMBI, Moch. Nurchalis Syahrullah atau akrab disapa Syahrul, menyampaikan empat poin penting yang menjadi sorotan GMBI:
Peredaran Minuman Beralkohol (Minol): GMBI menilai peredaran minol di wilayah Banyuwangi semakin mengkhawatirkan dan perlu penertiban yang lebih tegas.
Penjualan Minol di Toko Kelontong: Banyaknya toko kelontong yang secara terang-terangan menjual minol dianggap telah menyalahi aturan dan merusak generasi muda.
Perizinan Tempat Hiburan Malam: GMBI mempertanyakan mekanisme perizinan tempat hiburan malam yang dinilai lemah dalam pengawasan dan rawan disalahgunakan.
Maraknya Penjualan Janur: Penjualan janur yang dikirim dari Banyuwangi ke pulau bali disebut-sebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan harus ditertibkan.
LSM GMBI berharap melalui audiensi ini, DPRD dapat menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dan mendorong instansi terkait agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan serta penindakan.
“Kami ingin Banyuwangi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat, bukan dikuasai oleh praktik-praktik yang merusak moral,” tegas Syahrul.
Pihak DPRD Banyuwangi yang di wakili oleh Michael Edi Hariyanto., S.H., M.H. selaku wakil ketua, dan beberapa perwakilan dari 4 komisi menyambut baik masukan dari LSM GMBI dan berjanji akan menindaklanjuti aduan yang disampaikan, serta menjadwalkan pemanggilan terhadap dinas-dinas terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.(Red)