Detikposnews.com // Manado -LSM RAKO. kecewa dengan kinerja kepolisian Sulawesi Utara. perlindungan hukum terhadap para pegiat dalam melakukan Aktivitas kampanye Antikorupsi, tidak mendapat perlindungan.
” perhatian dan pengabdian bertepuk sebelah tangan”
kapolda sulut dan jajarannya hanya menikmati perjuangan para aktivis Tampa memikirkan perlindungan dan keamanannya.
salah satu bukti. PEMBAKARAN Markas LSM RAKO. kriminalisasi dalam pemberitaan pengumpulan keterangan dalam dugaan korupsi penerbitan HGB di areal Hutan Lindung.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Ketua PKS Manado. yang cukup prihatin. ” Seharusnya pejuang mendapatkan perlindungan hukum yang cukup” tutur Abu.
selain itu menurut sekretaris LSM RAKO. ini menjadi Yuresprudensi yang buruk dalam mewujudkan program bapak presiden RI.
” Ketua Komisi kejaksaan agung dalam beberapa kesempatan manyampaikan delik pers tidak bisa dijadikan pidana”
sementara ketua LSM RAKO, menyampaikan kami sudah meminta perlindungan hukum secara tertulis ke kapolda,Kejati Sulut, Gubernur sulut dan KPK RI.
Kami tak akan Gentar memperjuangkan Kebenaran, untuk Indonesia yang lebih Maju di bawah kepemimpinan Bapak presiden Prabowo Subianto.