
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // M.Rianto Munthe Kader PDI Perjuangan yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Masa Bakti 1999-2004 angkat bicara terkait dengan pengelolaan Dana Kelurahan.
Rianto Munthe kepada detikpos saat dimintai pendapatnya terkait Alokasi Dana Kelurahan pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 16.00 WIB mengatakan, agar pengelolaan Dana Kelurahan di 35 Kelurahan yang ada di Kota Tebing Tinggi benar-benar akuntabel dan transparan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjelaskan bahwa setiap pejabat publik, termasuk pemerintah kelurahan, wajib mengumumkan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik.
“Pemerintah telah mengalokasikan Dana Kelurahan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada tingkat kelurahan. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui musyawarah pembangunan kelurahan dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Rianto.
Ia juga menjelaskan, Dasar hukum dana kelurahan secara nasional diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, PP Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.7/2018. Penyimpangan dana kelurahan yang sering terjadi meliputi korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen dan laporan fiktif, serta proyek fiktif dan mark-up harga. Penyebabnya adalah lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terbatasnya pengawasan internal dan eksternal, kurangnya kapasitas sumber daya manusia, serta tekanan dari politik uang dan tuntutan kepentingan pribadi.
Untuk itu, pemerintah Kota Tebing Tinggi baik di tingkat kelurahan wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai alokasi dan penggunaan Dana Kelurahan seperti, memasang papan informasi di kelurahan mengenai anggaran, peruntukan, dan laporan penggunaan dana sebagai wujud nyata transparansi.
Ia juga mendorong, agar seluruh masyarakat dari berbagai elemen untuk turut aktif mengawasi penggunaan Dana Kelurahan guna mencegah terjadinya penyelewengan.
“Penyalahgunaan dana kelurahan adalah tindakan korupsi yang dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang besar. Sanksi pidana ini berlaku bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” pungkasnya.
(K, Saragih)






